28.7 C
Pare-Pare
Rabu, Juli 15, 2026
spot_img

Dewan Pertanyakan Sikap PJ Walikota Yang Lebih Memilih Pendapat Konsultan Bidang Pemerintahan Kota Dibandingkan Penegasan BPKP Perwakilan Sulsel

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wakil Ketua 1 DPRD kota Parepare yang juga politisi Partai Nasdem Suyuti SE merasa heran dan bertanya terkait sikap PJ Walikota Abdul Hayat Gani yang lebih memilih pendapat konsultan bidang pemerintahan Kota dibandingkan penegasan BPKP perwakilan Sulsel atas pencopotan dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta karajae. Hal tersebut di sampaikan Suyuti pada tim liputan jelajah kota radio mesra pada Ahad (01/12/24).

“Satu pertanyaan besar bagi PJ walikota Parepare atas pencopotan dewas PAM Tirta karajae, di mana beliau memperhatikan pendapat konsultan bidang pemerintahan Kota, dibandingkan penegasan BPKP perwakilan Sulsel, yang menguatkan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam rangkap jabatan, dewas dan inspektorat.” Kata Suyuti.

Menurut Legislator dapil bacukiki barat ini, terdapat beberapa kerancuan dalam surat keputusan pemberhentian dewas PAM Tirta karajae yang dijabat Iwan Asaad, karena dasar menimbang yang digunakan dalam surat keputusan khusus terkait permenpan RB nomor 17 tahun 2024 baru terbit tanggal 31 Oktober 2024 sedangkan Iwan Asaad dilantik tanggal 28 Agustus 2024.

“Artinya berlaku surut, pada hal kita ketahui, sebuah peraturan tidak boleh berlaku surut. Hal yang tidak lazim juga, dalam sebuah naskah SK tercantum dalam konsultan hukum, dan kiranya pelantikan kembali direktur PAM Tirta karajae yang juga diduga kuat melanggar aturan permenpan RB nomor 17 tahun 2024 agar kembali diperhatikan.” terang Suyuti.

Tambah Suyuti, Pada pasal 39 dijelaskan, pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, instansi pemerintah yang telah menetapkan ketentuan terkait pengelolaan konflik kepentingan berdasarkan peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 37 tahun 2012 tentang pedoman umum penanganan benturan kepentingan menyesuaikan dengan peraturan menteri ini paling lambat 6 bulan sejak peraturan menteri diundangkan.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare