PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak telah berakhir. Seluruh penyelenggara pemilihan kini mulai merampungkan perhitungan suara di setiap tempat pemungutan suara, seperti di tempat pemungutan suara 901 lokasi khusus lapas Parepare. Perhitungan suara dimulai dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, kemudian dilanjutkan dengan perhitungan suara pemilihan walikota dan wakil walikota Parepare.
Dari hasil perhitungan suara tidak semua surat suara sah, terdapat pula surat suara tidak sah yang diperoleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hal ini dikemukakan langsung oleh ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara lokasi TPS Lapas Nur Alamsyah Nur Alim yang mengatakan terdapat 25 surat suara yang dinyatakan tidak sah dari pemilihan gubernur dan Wakil gubernur serta wakil walikota dan walikota.
“Hari ini kami telah menyelesaikan perhitungan suara untuk pemilu serentak untuk pemilihan gubernur dan walikota dan adapun jumlah surat suara yang tidak sah sebanyak 25 surat suara. Diantaranya kertas surat suara dari gubernur, dan 8 dari surat suara walikota dan wakil walikota. Penyebab surat suara tidak sah itu, ada dua. Pertama tidak di coblos sama sekali yang kedua coblos sudah di coblos atau double coblosan,” kata Alamsyah
Sebanyak 458 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024, Rabu (27/11/24).