27.5 C
Pare-Pare
Tuesday, December 3, 2024
spot_img

Pelapor Politik Uang Belum Pasti Di Jerat

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Hadir sebagai Narasumber di kegiatan rutin ngopi berjamaah mesjid Raya Jumat (22/11/24) Ketua Bawaslu kota Parepare Muh. Zainal Asnun Mengatakan undang undang pasal 187 A di ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja Memberikan uang atau materi lainnya untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu, maka dipidana sedangkan di ayat 2-nya memang mengatakan penerima juga kena hukuman yang sama.

“Itu undang-undangnya mengatakan pasal 187 A di ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja Memberikan uang, atau materi lainnya, untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu, maka dipidana sekian, Di ayat 2-nya, memang mengatakan penerima juga kena hukuman yang sama. Memang ini undang-undangnya mengatakan inilah yang memang menjadi alasan bagi masyarakat bahwa kenapa kami takut melaporkan.’ kata Zainal.

Lanjut Zainal dalam penegakan pelanggaran pemilu ada tiga unsur. Ada Bawaslu, menjadi kepolisian, kejaksaan akan menyidik. Kepolisian, kejaksaan yang kota akan mengkaji unsur, ketika ada masyarakat yang melaporkan.

“Kalau saya bisa mengatakan kajiannya, misalnya Saya menerima tetapi, saya dengan kooperatif melaporkan ke Bawaslu, kira-kira saya kena, tidak. Saya kan tidak sengaja menerima, saya koperatif menyerahkan ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Bisa saja tidak kena. Saya kasih contoh ada di tahun 2018 itu viral kemana-mana testimoninya. Dia kena hukuman 3 tahun penjara dan denda 200 juta. tapi penerimanya tidak kena, karena ketika diminta i keterangan dibawaslu, dia menyatakan bahwa saya serahkan kembali. Tidak kena, yang kena hanya memberinya. Memang ini harus tersosialisasi, bahwa kalau ada yang kooperatif, kajiannya itu pasti menyangkut pasal itu sendiri.” Ungkap Zainal

Most Popular

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare