PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Anggota Badan Anggaran DPRD kota Parepare yang juga ketua komisi I DPRD kota Parepare Dr. Kamaluddin Kadir M.Si pada program Obras Rabu (06/11/24) lalu mengungkapkan Sebenarnya kalau mau melihat regulasi bahwa dokumen APBD ini dokumen publik harus diketahui masyarakat.
“Jadi berapa jumlahnya, berapa pendapatan kas belanja daerahnya, berapa pembiayaan, memang harus dibuka. Karena dokumen publik. Yang jelas, kita di DPR terutama di banggar sampai saat ini masih membahas, memikirkan jumlah biaya berikut dengan penempatan penempatan anggaran yang direncanakan. jadi mesti kita tidak asal menempatkan atau memberikan anggaran. kita harus mengukur, terukur dan harus sifatnya prioritas.” Kata Dr. Kamaluddin.
Lanjut Dr. Kamaluddin, yang jelaskan, bahwa berdasarkan itu itu waktu PJ lama dengan DPRD sudah menandatangani MOU terkait dengan cela viskal untuk penempatan anggaran, pagu wilayah itu lah untuk Musrenbang untuk penganggaran sebenarnya. Tambah Dr. Kamaluddin, perlu diketahui dan diingat bahwa pagu wilayah melalui kecamatan, melalui penganggaran melalui cela fiskal berdasarkan pendapatan umum dengan belanja.
“Dihitung presentasinya berdasarkan indikator-indikator yang ditetapkan, seperti indikatornya penyelesaian PBB, tingkat kemiskinan, tingkat pertanian, itu ada indikatornya. Ada juga faktor ekonomi, itulah dihitung, sehingga dibagi sehingga angka itu menjadi pembagi di setiap kecamatan kelurahan yang ada. Karena tahun lalu, kita sudah menetapkan PW melalui cela fiskal sebanyak 3,2, itu kita kurangi karena pada tahun ini juga diberikan kelurahan 200 juta, kita mendapatkan dana kelurahan itu dari dan APBN itu sebanyak 4,4 miliar 22 wilayah kelurahan dibagi 200 juta itu 4,4 miliar ditambah dengan 3,2 hasil MOU itu jadi 7,6.” Jelas Dr. Kamaluddin