PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua KPU Parepare Muh. Awal Yanto mengatakan terkait aturan iklan kampanye di media massa media elektronik dalam hal ini televisi dan radio itu dimulai tanggal 10 November sampai tanggal 23 November 2024
“Terkait aturan iklan kampanye di media cetak, massa media elektronik, dalam hal ini televisi dan radio, itu dimulai tanggal 10 November sampai tanggal 23. Terkait durasi, dan spot spotnya di televisi 10 spot per televisi maksimal, kemudian 30 detik, maksimal durasi kontennya. Untuk radio 10 spot perradio perhari durasi 60 detik. Media cetak, dalam hal ini koran satu halaman per hari. Kami belum dapat aturan terkait sosial media, kalau itu kami belum dapat aturan terkait sosial media memang beberapa kesempatan kami juga melihat banyak juga yang menggunakan hal ini juga kami akan konsultasikan terkait itu tapi yang memang yang tersebut dalam ketentuan PKPU kampanye media cetak media elektronik.” Jelas Awal Yanto
Sedangkan terkait dengan pelaporan dana kampanye yang digunakan setiap paslon Awal Yanto mengatakan menggunakan aplikasi SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye)
“Jadi setiap Paslon itu akan melaporkan dana kampanye yang digunakan dan kemudian akan diaudit oleh EKP atau kantor akuntan publik sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kalau kami kemarin sudah diskusikan dan plenokan Kalau tidak salah ingat 42 miliar lebih per per calon itu limit maksimal, sudah disosialisasikan disosialisasikan kemarin perseorangan partai politik dan perusahaan dan lain-lain.” Ungkap Awal Yanto.




















