30.8 C
Pare-Pare
Kamis, April 16, 2026
spot_img

DPRD Parepare Sepakat Tolak Pembangunan Sekolah Gamaliel

PAREPARE, RADIOMESRA. COM. — DPRD Kota Parepare tegas menolak rencana pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel di wilayah Jalan HM Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare.

Penolakan itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa elemen masyarakat di antaranya Forum Masyarakat Muslim Parepare di Gedung DPRD Parepare, Jumat (20/09/24). RDP yang dipimpin oleh Ketua Pokja III DPRD Parepare, Ibrahim Suanda sepakat memutuskan menolak pendirian Sekolah Kristen Gamaliel.

“Setelah melihat Aspirasi yang disampaikan dari berbagai forum, yang ke-dua adalah dasar dan masukan dari beberapa anggota DPRD kota Parepare, dan pertimbangan dengan ahli, maka kami, dalam rapat dengar pendapat ini memutuskan menolak pendirian sekolah kristen Gamaliel. Itu yang pertama. yang kedua memerintahkan kepada satpol PP Selaku penegak untuk mengawal lokasi tersebut. Jangan sekali kali ada kegiatan didalamnya, dan memasang police line.'” tegas Ibrahim Suanda sambil mengetok palu sidang.

Usai RDP, Ibrahim Suanda bersama Wakil Ketua Pokja III Jusvari Genda dan Anggota Pokja II Sappe langsung mengunjungi lokasi pembangunan sekolah dimaksud. Di lokasi, tepatnya di pintu gerbang ditemukan bentangan spanduk bertuliskan peringatan Pasal 167 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP, tertanda Kuasa Hukum Arni Yonathan SH.

Di lokasi, Ibrahim Suanda kembali menegaskan pembangunan sekolah ini cacat prosedural karena belum memiliki izin operasional dan beberapa dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan. Karena itu, dia meminta Satpol PP untuk menutup lokasi tersebut.

Ibrahim mengungkapkan, persoalan pembangunan sekolah ini sudah berlangsung sejak DPRD periode sebelumnya. Saat itu pihak yayasan diminta untuk melengkapi izin operasional dan semua dokumen yang dipersyaratkan sebelum melakukan pembangunan. Namun hingga periode anggota DPRD berakhir, yayasan terkait tidak menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta. Sehingga disimpulkan cacat prosedural, tidak boleh melanjutkan pembangunan.

Tokoh pendidikan yang merupakan mantan Ketua Dewan Pendidikan Kota (DPK) Parepare, Dr Muh Nashir juga bersuara keras agar pendirian sekolah tersebut dikaji mendalam.

Karena jika dipaksakan untuk dibangun akan memberikan dampak resistensi yang sangat keras dari segenap lapisan masyarakat Watang Soreang, dan akan berpotensi terjadi konflik horizontal di masyarakat. Itu karena pembangunan sekolah tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengabaikan hak masyarakat untuk hidup tentram dan damai.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare