PAREPARE, RADIOMESRA. COM- Melalui Dialog Khusus bersama BPJS kesehatan Kepala Bagian Mutu Layanan Hartati mengungkapkan Pelayanan yang ditanggung oleh pemerintah daerah kemudian berkunjung keluar daerah kemudian ternyata di sana sakit itu bisa dilayani.
“Pelayanan yang ditanggung oleh pemerintah daerah, kemudian berkunjung ya mungkin keluar daerah, kemudian ternyata di sana sakit, itu bisa dilayani. Yang pertama untuk pelayanan yang misalnya bukan darurat. Jadi bisa mengakses layanan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan, di tempat itu dengan pelayanan yang diberikan oleh Fktp sampai 3 kali dalam sebulan.” Kata Hartati.
Lanjut Hartati, dengan Fktp yang sama, tidak perlu kembali ke parepare untuk berobat.
“Kemudian kasus darurat, itu bisa dilayani di mana saja. Jadi, dia peserta ini, mengakses fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan di daerah itu. Fasilitas kesehatan berkewajiban memberikan layanan karena itu sudah jelas aturannya, bahwa Paskes berkewajiban memberikan pelayanan ke peserta sampai tiga kali kunjungan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sama dalam satu bulannya.” Ungkap Hartati




















