PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Salah satu bakal calon wali kota Parepare, dilaporkan warga karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar Pilkada di KPU Kota Parepare. KPU Kota Parepare mengaku akan segera melakukan klarifikasi terkait laporan itu kepada terlapor.
Iksan Ishak, Selasa (17/09/24), mengatakan, dirinya merupakan perwakilan yang mengatasnamakan forum masyarakat biasa Kota Parepare. Dia mengatakan, dugaan ijazah palsu itu karena ijazah yang dilampirkan dalam persyaratan tidak menggunakan nomor induk siswa nasional.
“Saya datang ke sini untuk mengantar sanggahan saya, kepada salah satu bakal calon walikota Parepare. Sanggahan saya seperti dugaan penggunaan ijazah palsu. Artinya seorang siswa itu kalau tamat atau sebelum tamat mereka punya harus punya nomor induk siswa nasional. Saya lihat salah satu bakal calon, mereka tidak punya, itulah saya yakin bahwa ijazah yang dipakai bukan dia punya,” kata dia.
Selain memasukkan tanggapan masyarakat ke KPU Kota Parepare, pelapor juga melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kota Parepare.
Ketua KPU Kota Parepare, Muhammad Awal Yanto membenarkan telah menerima tanggapan masyarakat di tahapan pendaftaran pasangan calon. Menurut Muhammad Awal, tanggapan tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan masyarakat. Yanto mengatakan, KPU Parepare akan segera melakukan rapat dan akan mengklarifikasi laporan masyarakat itu.
“Itu hal yang wajar, karena memang kami di KPU diarahkan oleh pimpinan, baik KPU RI, maupun KPU provinsi, agar terciptanya proses yang terbuka, akuntabel, pasti kami diarahkan untuk membuka masa tanggapan. Dan kalaupun ada yang memberikan tanggapan, itu hak masyarakat. Dan dalam proses nya ketika sudah memberikan tanggapan, kami akan melakukan klarifikasi ke pihak yang tunjukan sanggahannya” ungkapnya
Ada empat pasang bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare yang telah mendaftar di KPU, yaitu: Pasangan Tasming Hamid-Hermanto Pasangan Erna Rasyid Taufan-Rahmat Syamsu Alam. Pasangan Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar Tijjang. Pasangan Andi Nurhaldin Nurdin Halid-Taqyuddin Djabbar
Namun sebelum keempat bakal calon tersebut ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil Walikota Parepare, KPU membuka masa penerimaan tanggapan terhadap berkas para pasangan calon. Tanggapan bagi masyarakat tersebut dibuka mulai 15-18 September 2024.
Setelah tahapan penerimaan tanggapan masyarakat, kemudian proses klarifikasi yang akan kembali dilakukan KPU Parepare hingga 21 September. Kemudian 22 September, KPU Parepare akan menetapkan pasangan calon.