PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Parepare Ridjal Mursalim membantah BPJS Kesehatan menetapkan standar waktu penetapan pasien di fasiltas kesehatan. Hal tersebut di sampaikan Ridjal saat Hadir menjadi Narasumber pada dialog khusus Bersama BPJS kesehatan. Senin (09/09/24).
“Regulasi kami mengikuti rel kementrian kesehatan, artinya kami tidak pernah membuat regulasi terkait layanan kesehatan. Artinya kalau biaya yang ditanggung BPJS kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan diagnosa. Itu sudah ditetapkan berdasarkan diagnosa yang ditetapkan kementerian. Misalnya diagnosanya itu pertama dia masuk sampai pulang sembuh, termasuk obat-obat itu ditanggung BPJS kesehatan selama dia mengambil haknya.” Kata Ridjal
Lanjut Ridjal, terkait dengan batas rawat inap, itu tidak tercantum dalam peraturan. Kemudian dipertanyakan juga yang menetapkan pasien bisa pulang hanya satu DPJ (Dokter Penanggung Jawab) pasien. Nanti apabila ada keluhan di lapangan, ternyata pasien masih sakit, masih ada perlu penanganan dan ternyata masih disuruh pulang, Dirinya berharap pasien ini melapor ke petugas pengaduan yang ada di rumah sakit atau petugas BPJS kesehatan untuk mengantisipasi hal seperti ini.
“Kami di rumah sakit, atau BPJS kesehatan sudah memasang poster pengaduan, yang mana di poster ini ada petugas rumah sakit BPJS kesehatan lengkap nama, jabatan, dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Apabila ada kasus demikian, silakan menghubungi, kami pasang di 5 titik, Mulai dari pelayanan administrasi, rawat jalan, rawat inap, UGD sampai di apotek. Kami pasang posternya, untuk memudahkan masyarakat memberikan pengaduannya. Saya berharap masyarakat tidak khawatir mengandu, karena setiap pengaduan ini, tentu akan kita tidak lanjutin kita tetap jaga hubungan antara rumah sakit, fasilitas kesehatan, dokter, dengan pasien dan BPJS kesehatan.’ jelas Ridjal