PAREPARE, RADIOMESRA..COM- Melalui PJ Walikota Parepare Dr. Drs. Akbar Ali AP. MSI, menteri Dalam Negri Tito Karnavian mengucapkan selamat untuk pelantikan 25 Anggota DPRD terpilih Parepare hasil pileg 2024 dalam rapat paripurna DPRD kota Parepare dengan agenda khusus pengucapan sumpah janji anggota DPRD kota Parepare hasil pemilihan umum tahun 2024 masa Jabatan 2024-2029.
Mendagri Juga menyampaikan anggota DPRD kota Parepare yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi, yang dimaksud untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
“Perkenankan saya menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD kota Parepare yang telah dilantik pada hari ini, Rapat paripurna DPRD kota Parepare, dengan agenda khusus pengucapan sumpah janji anggota DPRD kota Parepare hasil pemilihan umum tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilu anggota DPRD kota Parepare, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi. yang dimaksud untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dalam tatanan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Tentunya Kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar.” Kata Akbar.
Lanjut Akbar, oleh sebab itu atas nama pemerintah ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusinya dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu. Selanjutnya ucapan terima kasih juga kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat baik KPU (komisi pemilihan umum), badan pengawas Pemilu, dewan kehormatan penyelenggara Pemilu pemerintah daerah, pihak keamanan media pers yang telah berkolaborasi dan bekerjasama dalam segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.
“Pasal 18 ayat 3 undang-undang negara kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum berkenaan dengan hal tersebut. Terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni pertama secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral daripada pemerintahan daerah, di mana karakter daripada DPRD di dalam kerangka negara kesatuan, memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal, yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut, sehingga tingkah lokal atau regional. Oleh karena itu undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah Daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.” Jelas Akbar.




















