PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) menggelar rapat koordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pilkada serentak 2024. Rapat koordinasi (Rakor) dibuka oleh Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto dan dihadiri seluruh Komisioner KPU di Hotel Bukit Kenari, Parepare, Senin, (26/08/24).
Rakor menghadirkan narasumber dari Bawaslu, Lapas Parepare, dan eks Komisioner KPU Parepare Mursalin Muslimin. Adapun pesertanya melibatkan perwakilan TNI/Polri, Disdukcapil, para Camat di empat Kecamatan Parepare, serta seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner KPU Parepare Divisi Data dan Informasi, Kalmasyari menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini mengikuti jadwal program pemutakhiran data pemilih yang saat ini tahapannya memasuki tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan menerima tanggapan masyarakat yang dimulai 18 hingga 27 Agustus 2024.
“KPU Parepare melalui divisi perencanaan informasi, melaksanakan rapat koordinasi persiapan penyusunan daftar hasil perbaikan sementara (DPSHP). Kegiatan ini merupakan program ysng memang di turunkan KPU RI kemudian provinsi dan kabupaten kota yang serentak dilaksanakan. Adapun kegiatan ini bagaimana harapan kedepan bahwa, kita ini setelah membuka pengumuman DPS kemarin, daftar pemilih sementara pada tanggal 18 Agustus sampai 27 Agustus, kita juga buka ruang tanggapan dan saran kepada masyarakat bilamana ada warga masyarakat yang belum masuk atau belum diakomodir hak pilihnya itu dibuat tanggapan dengan berkoordinasi teman-teman PPS dengan RT, RW, mengumumkan di masjid ini dan di papan kelurahan.”‘ ungkap Kalma sapaannya.
Kalmasyari mengaku bekerja secara terbuka, supaya dapat mengakomodir semua hak-hak warga untuk nantinya memilih pada 27 November 2024 mendatang.
“Kita kerja secara terbuka, supaya dapat mengakomodir semua hak warga untuk bisa memilih pada tanggal 27 Nopember 2024.” Terang Kalma
Dia menjelaskan terkait masukan dan tanggapan yang diterima badan adhoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 meliputi informasi mengenai pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat, perbaikan data pemilih, pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP- el, KK, biodata penduduk, atau IKD, pemilih terdaftar lebih dari satu kali, dan pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Dia menambahkan, setelah melakukan rekapitulasi data pemilih yang mengalami perubahan dalam proses DPSHP maka selanjutnya PPS melakukan pleno terbuka rekapitulasi hasil DPSHP pada 5 sampai 7 September 2024 secara berjenjang.




















