PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Parepare dengan agenda persetujuan bersama penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rabu (21/08/24). Dua Ranperda yang disetujui adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Parepare Tahun 2025-2045 dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Akbar Ali menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD Kota Parepare atas kerja keras dan komitmen mereka dalam membahas kedua Ranperda tersebut.
“Saya meyakini bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen bersama untuk membangun Parepare yang lebih baik,” ujarnya.
Mengenai RPJPD Kota Parepare 2025-2045, Akbar menekankan pentingnya dokumen ini sebagai panduan pembangunan jangka panjang kota selama 20 tahun ke depan. “Dokumen ini mencerminkan visi besar Parepare untuk menjadi kota yang maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan tetap mempertahankan identitas dan kearifan lokal kita,” jelasnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh dianggap sebagai langkah nyata untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Parepare.
“Dengan adanya perda ini, kita akan memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan intervensi yang tepat dalam memperbaiki kualitas perumahan dan permukiman kumuh,” tambah Akbar Ali.
Pj Wali Kota optimis bahwa dengan ditetapkannya kedua Peraturan Daerah ini, Parepare akan semakin maju dan dapat memberikan kehidupan yang lebih sejahtera bagi seluruh masyarakat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mewujudkan visi pembangunan kota.
Akbar Ali juga menyatakan pemahamannya terhadap sikap politik fraksi Partai Demokrat yang tidak menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.




















