PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Parepare. Jumat, (09/08/24).
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir yang didampingi anggota DPRD Kota Parepare, Satriya dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Parepare beserta jajaran pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Ketua Bapemperda Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual DPRD Kota Parepare, Satriya menjelaskan Ranperda Tindak Kekerasan Seksual tersebut. Ia mengatakan kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapuskan.
Kekerasan seksual menurut dia, memiliki dampak yang luar biasa kepada korbannya sehingga perlu sebuah peraturan daerah yang menjadi acuan penanganan dan pencegahannya.
“Menangani Tindak pidana kekerasan seksual dalam adalah untuk A. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual, B. Menangani melindungi dan memberiakan korban, C. Menindak pelaku, D.mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual. Selain itu berdasarkan hasil harmonisasi oleh kementerian hukum dan HAM kanwil Sulsel melakukan penyempurnaan subtansi rumusan, dan tehnik penyusunan peraturan perundang-undangan terhadap rancangan peraturan daerah Tersebut, dan dinyatakan bahwa, subtansi hasil harmonisasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang yang lebih tinggi. Peraturan perundang-undangan yang sejajar dalam putusan pengadilan. Berdasarkan uraian diatas, Maka DPRD kota Parepare melengkapi inisiatif, mengusulkan rancangan peraturan daerah serta pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, dengan harapan mampu menjadi pedoman steakholder yang terkait dalam upaya pencegahan penanganan tindak kekerasan pidana seksual di kota Parepare.” Ulas Satriya.
Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh. Husni Syam mewakili Pj Wali Kota Parepare menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Parepare sehingga Rapat Paripurna DPRD tersebut dapat terlaksana dan berjalan sebagaimana yang diharapkan. Ia mengungkapkan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dan kekerasan seksual. Kata dia, bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
Anggota DPRD Kota Parepare, Satriya kemudian menyerahkan Ranperda Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut kepada Sekretaris Daerah Kota Parepare, Husni Syam. (*)




















