PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Seorang pemuda berusia 21 tahun, yang berinisial A, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare lantaran di duga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang bernama Hamzah, umur 34 tahun. Terduga A (21) yang beralamatkan di Kec. Ujung Parepare di tangkap oleh Aparat dari Polsek Ujung di Jl. Mayor Abdullah Kel. Labukkang, Kec. Ujung Kota Parepare.
Informasi yang dihimpun dari Kapolsek Ujung, Kompol Suardi, S.Sos, M.H menyebutkan, Terduga A (21) menganiaya korban dengan menggunakan sebongkah batu.
” Pelaku atas nama sesuai dengan identitasnya laki-laki Andre alias narkoba. Umur 21 tahun, pekerjaan buruh. Setelah kita introgasi pelaku mengaku perbuatannya bahwa pada saat itu dia dalam keadaan mabuk, bersenggolan dengan korban dan saat itu juga ambil batu, langsung di pukulkan di kepalanya. Motif disenggol.” kata Suardi
Akibat perbuatannya, terduga A terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan, Kata Kapolsek, terduga A di sangkakan pasal 351 Ayat (1) KUHP.
“Pasal yang disangkakan sesuai hasil introgasi dari penyidik pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan “. Sebut Suardi memberikan keterangan mewakili Kapolres Parepare. Rabu (31/07/24).
Penangkapan terduga A, kata Suardi, berdasarkan laporan pengaduan dari korban , Hamzah, di Polsek Ujung.