25.6 C
Pare-Pare
Rabu, Juli 15, 2026
spot_img

Setiap Tahun Pemerintah Daerah Beri Bantuan Kepada Organisasi Masyarakat

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wakil ketua DPRD kota Parepare M. Rahmat Sjamsu Alam lewat kegiatan Berkah Subuh yang di selenggarakan di jl. Atletik Sabtu (19/07/34) mengatakan hampir setiap tahun pemerintah daerah memberi bantuan kepada organisasi-organisasi masyarakat, masjid,  rata-rata pertahun kurang lebih 10 dibantu.

“Kemudian saya juga menyambut apa yang disampaikan pak haji Rahman Saleh, di dalam masjid. Bahwa, boleh tidak bangunan masjid lagi butuh dana. Kita pun juga di pemerintahan tentu karena ini APBD uang rakyat, tentunya di atur dalam bentuk regulasi itu boleh saja. Hampir setiap tahun pemerintah daerah memberi bantuan kepada organisasi-organisasi masyarakat. Masjid rata-rata per tahun itu kurang lebih 10 dibantu oleh pemerintah, itu juga diatur dalam PP 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah di pasal 56 mengatakan bahwa, jenis-jenis belanja yang pertama belanja pegawai, yang kedua belanja barang dan jasa, yang ketiga belanja subsidi, yang keempat belanja bunga, yang kelima belanja hibah, keenam belanja bantuan sosial.” Ungkap Rahmat.

Lanjut Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini,  di pemerintah itu ada 6 jenis belanja,  di point 5 itu adalah belanja hibah. Jadi setiap tahun pemerintah daerah memberikan belanja hibah kepada organisasi organisasi  kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam pasal berikutnya pasal 62, mengatakan belanja hibah diberikan kepada pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, BUMD, organisasi, instansi, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

“Jadi Andalusia ini sudah berbadan hukum, karena sudah diakui oleh kementerian pendidikan. Sekarang bagaimana mendapatkan belanja hibah di pemerintah daerah. Jadi organisasi Karena tadi organisasi masyarakat yang berbadan hukum, maka segera melakukan pengajuan, kepada pemerintah kota dulu. Sebelum PP 12 2019 lahir, itu belanja hibah itu melekat pada badan keuangan. Sekarang belanja hibah kepada organisasi itu sudah melekat pada SKPD teknis. jadi kalau belanja hibah untuk kegiatan keagamaan itu sudah melekat di kesra, kalau OKP itu tergantung jenis apa, kalau KNPI ada di dinas pemuda dan olahraga dan pariwisata. Kalau organisasi yang lain ada di Kesbangpol, syaratnya apa, berbadan hukum dan diajukan itu sebelum minimal paling lambat bulan ini diajukan, karena pemerintah daerah akan segera menyerahkan KUA PPS kepada DPRD itu pada bulan ini jangan sampai tidak masuk dalam KUA PPAS.’ Terang Rahmat.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare