PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan Tersangka Dugaan pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Operasional Produk Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare Tahun 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024.
Pelaku dugaan korupsi pelaksanaan Operasional produk UPC PT Pegadaian Perumnas Cabang Prepare inisial Y. M. S (37) ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Nomor : 1450/P.4.11/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024.
Tersangka diduga melakukan tidak pidana korupsi pada saat tersangka menjabat sebagai Pengelola PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare, dengan melakukan gadai fiktif, taksiran tinggi dan unprosedural dalam Pelaksanaan Operasional Produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare Tahun 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024. Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH. MH kepada wartawan di Kejati, Selasa (17/07/24).
“Menetapkan satu tersangka berinisial YNS itu pengelola unit Pegadaian perumnas wekke e ditetapkan sebagai tersangka dengan modus gadai fiktif dan taksiran tinggi, dan unprosedural kerugian PT Pegadaian kurang lebih 800 juta hasil perhitungan dari spg Pegadaian.” Kata Soetarmi
Perbuatan tersangka Y.M.S kata Soetarmi diduga melanggar : Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terhadap tersangka kemudian dilakukan penahanan tingkat penyidikan di Rutan di Lapas Kelas II A Parepare .




















