JAKARTA, RADIOMESRA. COM – Ketua DPRD Kota Parepare, H Kaharuddin Kadir didampingi perwakilan sekretariat DPRD Kota Parepare melakukan kunjungan kerja ke DPR RI, Selasa, (04/06/24). Ikhwal kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan Aliansi Jurnalis Parepare terkait penolakan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dimana, revisi tersebut dianggap kontroversial mengancam kebebasan pers, demokrasi, dan HAM di Indonesia. Ketua DPRD kota parepare pada media mengatakan tadi mereka diterima oleh anggota baleg DPR RI Supratman Andi Attas dan menyampaikan bahwa saat ini dirinya membawa aspirasi aliansi jurnalis Parepare yang secara keras menolak RUU penyiaran untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
“Tadi kami diterima oleh anggota baleg DPR RI Pak Supratman Andi Atgas. Kami menyampaikan bahwa saat ini kami membawa aspirasi aliansi jurnalis Parepare, yang secara keras menolak RUU penyiaran untuk ditetapkan menjadi undang-undang. ujar H Kaharuddin Kadir
Lanjut Politisi Golkar ini, Supratman menyampaikan berterima kasih dan menyampaikan salam hormat dari baleg kepada semua teman jurnalis khususnya Aliansi jurnalis Parepare bahwa aspirasi yang disampaikan ini menambah semangat di baleg untuk lebih memperhatikan aspirasi para jurnalis se-indonesia.
“Dan beliau juga menyampaikan, bahwa untuk saat ini setelah menerima banyak masukan, banyak pertimbangan dari seluruh Indonesia, termasuk yang hari ini dibawa itu semakin menambah kekuatan kami, untuk melakukan penundaan, terhadap pembahasan rancangan undang-undang penyiaran ini. Dengan menyampaikan sekali lagi terima kasih aspirasi ini memberi semangat kepada teman-teman di DPR RI untuk lebih membuka ruang untuk memperjuangkan aspirasi dari teman-teman jurnalis seluruh Indonesia terima kasih.” Terang Kahar




















