PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, akan membuka pendaftaran Pilwalkot Parepare untuk jalur non partai atau independen pada awal Mei mendatang. Syarat dukungan bagi calon yang akan maju harus mengumpulkan 10.965 KTP elektronik. Ketua KPU kota Parepare Muh. Awal Yanto mengatakan Syarat dukungan bagi calon yang akan maju harus mengumpulkan 10.966 KTP elektronik
“Kami melakukan pengumuman terkait syarat minimal untuk calon independen atau perseorangan untuk walikota dan wakil walikota di KPU kota Parepare, atau kota Parepare, yaitu sebesar 10.966 untuk dukungan minimal yang tersebar di minimal 50% kecamatan lebih 50% . Dalam hal ini KPU kota Parepare apalagi kota Parepare cuma 4 kecamatan. Jadi kalau lebih 50 % nya berarti harus tersebar di 3 kecamatan.” Kata Awal.
Lanjut awal Yanto, Untuk lebih detailnya nanti terkait secara administrasi yang harus dikumpulkan oleh bakal calon masih menunggu PKPU.
“Cumakan kami masih menunggu PKPU terkait itu, cuma kami lakukan pengumuman untuk lebih detailnya nanti terkait secara administrasi yang harus dikumpulkan oleh bakal calon nanti kami menunggu PKPU terkait itu.” Jelas Awal Yanto.
Pemenuhan persyaratan mulai 5 Mei sampai 19 Agustus, nanti boleh mendaftarkan diri sebagai calon jika memenuhi syarat jumlah dukungan. Berkasnya diserahkan ke KPU Parepare untuk diverifikasi administrasi, selanjutnya difaktualkan dengan metode sensus, KPU menemui langsung pendukung calon.