PAREPARE, RADIOMESRA. COMย โ Menjelang Pemilihan Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare Gelar Konfrensi Pers Terkait Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Independen pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Bukit Kenari, Jumat (03/05/24).
Kegiatan dihadiri Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto, Sekretaris KPU Parepare, Santoso dan komisioner KPU Parepare diantaranya, Kalmasyari, Nur Islah, dan Ilham H. Muktar.
Adapun syarat dukungan minimal untuk maju sebagai calon independen pada Pilkada Kota Parepare tahun 2024 yakni sebanyak 10.966 dukungan yang tersebar minimal 3 kecamatan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Islah saat memaparkan surat KPU RI nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak 2024, tertanggal 17 April 2024.
โSurat KPU RI ini menjadi dasar KPU Kota Parepare dalam mempersiapkan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Parepare tahun 2024,โ beber dia.
a. Pemenuhan Persyaratan dukungan Pasangan calon Perseorangan 5 Mei 2024 19 Agustus 2024
b. Pengumuman Pendaftaran Pasangan calon Tanggal 24 Agustus 2024 โ 26 Agustus 2024
c. Pendaftaran Pasangan Calon 24 Agustus 2024 โ 29 Agustus 2024
Sementara itu, Ketua KPU Kota Parepare, Muhammad Awal Yanto berharap dengan adanya kegiatan ini bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon.
โDengan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami mengenai syarat minimal dan tata cara mendapatkan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota,โ ujar Awal Yanto.