PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Menjelang cuti hari raya Idul Fitri 1445/2024 M, Pj Wali Kota Parepare memberikan izin untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Parepare menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran.
Akbar Ali, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri BSKDN Kemendagri ini mengatakan, juga mengatakan, kendaraan dinas digunakan hanya sebatas untuk mudik dan silaturahmi yang berlaku antar kabupaten dan kota.
Menurutnya, Mobil dinas pejabat ASN itu merupakan mobil sewa yang harus digunakan untuk kebutuhan para pejabat ASN.
“Dengan banyaknya pendatang yang mudik ke wilayah Sulawesi Selatan, rata-rata tempat rental mobil habis dan harganya naik. Mobil mobil Pemda ini kan mobil rental juga silakan saya tidak bisa memberikan THR yang banyak akhirnyaย berikan fasilitas mobil untuk digunakan,” Kata Akbar
Akbar juga menilai biaya angkutan sewa mobil untuk mudik saat ini melonjak menjelang Lebaran. Pegawai yang hendak pulang kampung pun berpotensi tidak mendapat angkutan karena tingkat pemudik yang tinggi.