PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pj Walikota Parepare Dr. Drs. Akbar Ali AP., M.Si mengungkapkan, Pelaksanaan Pemilu, Pilkada baik tahun-tahun lalu, sampai sekarang ini banyak hal-hal yang perlu di maksimalkan, sehingga bisa pencapaian Pilkada demokratisasi, bisa berjalan lebih baik lagi. Hal tersebut di sampaikan Akbar saat menutup Forum Diskusi Aktual (FDA) Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri RI. FDA itu berlangsung di Auditorium BJ Habibie Parepare, Selasa (05/03/24).
“Kebetulan saya pernah di Kesbangpol di dirjen politik pemerintahan umum sebagai direktur kewaspaddan nasional, bahwa beberapa hal yang memang perlu kita sikapi dalam pembenahannya, termasuk pertama menyimpulkan seluruh atau menjawab seluruh apa yang menjadi pertanyaan teman-teman. Yang pertama adalah, dalam regulasi, memang ada beberapa hal yang perlu kita pahami, perlu dilakukan, termasuk pembenahan tim undang-undang pemilu. Undang-undang Pemilu, ini adalah satu undang-undang di dalamnya 4 paket undang-undang politik. Undang-undang MPR, undang-undang termasuk terkait masalah DPD, undang-undang pileg/pilpres dan undang-undang yang berkaitan dengan DPD dan DPRD. Satu UU tetapi, di dalamnya memuat beberapa paket undang-undang politik.” Kata Akbar.
Lanjut Akbar, memang ada beberapa regulasi yang perlu dilakukan pembenahan termasuk pemilihan kepala daerah, kemudian termasuk terkait masalah anggaran.
“Anggaran Pilkada, dibebankan memang dalam undang-undang pemilu, dan UU kepala daerah itu bebannya di APBD. Meskipun tadi sudah disampaikan oleh pak dirjen bahwa, anggaran Pilkada dari APBD dan APBN, tetapi sudah disampaikan dirjen keuangan bahwa, di APBN itu tidak ada. Jadi murni semua anggaran Pilkada itu ada di APBD. Inilah, kita pemerintah kota dan kabupaten wajib hukumnya, apapun yang terjadi dalam APBD kita tidak boleh ada daerah yang mengatakan bahwa saya tidak bisa anggarkan, karena saya defisit dan sebagainya itu wajib hukumnya bahkan dulu 5 tahun itu banyak daerah defisit.” Jelas Akbar.