PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kejaksaan negeri (Kejari) Parepare melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) 2024. Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Parepare ini dihadiri perwakilan pemerintah daerah, pengadilan negeri, dan Polres Parepare, Kamis (22/02/24).
Kejari Parepare Edy Dikjaya mengatakan sebanyak 39 jenis barang bukti yang dimusnahkan dari 65 perkara yang telah selesai proses pengadilan atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah
“Pemusnahan Barang bukti itu perkara tahun 2023, kita laksanakan awal tahun 2024. Perkara tersebut terdiri dari 41 perkara narkotika, dan 24 perkara lain-lain. 41 perkara narkotika itu sabu sabu, ekstasi, dan sebagainya. Untuk perkara lain-lain ada macam-macam. Kalau sabu-sabunya sebanyak 367,6 gram, terdiri dari 41 perkara. Dan 149 paket bungkus, terdiri dari 41 perkara lain-lainnya. sebanyak 444. 690 gram, ekstasi sebanyak 1630 butir.” Kata Edy.
Menurut Edi untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang dilarutkan dengan air dan wipol sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan diperintah.
“Tadi kita saksikan bersama-sama kita blender untuk sabu-sabu, kita masukkan dalam blender yang berisi air, kemudian kita putar, campur wipol sehingga tidak bisa digunakan lagi. Ekstasi juga seperti itu sama, dan ganja digunakan pakai blender. Yang kita bakar itu ada bungkus rokok, ada kosmetika, pakaian dan sebagainya. Ada 39 item yang dibakar, dari Januari tahun 2023 sampai Desember 2023. Yang mendominasi sabu-sabu dari 41 perkara.” Ungkap Edy