PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota parepare Hj. Suryani mengatakan untuk pemilu kali ini Disdukcapil tidak menerbitkan surat keterangan (Suket).
“Jadi suket kami sudah sepakat dengan pemerintah daerah, dan kami sudah sampaikan pada rapat forkopimda bahwa, dinas dukcapil tidak mengeluarkan suket walaupun dalam keputusan KPU nomor KPU nomor 66 tahun 2024 itu memungkinkan untuk bisa mengeluarkan suket.” Kata Hj Suryani.
Lanjut Hj. Suryani, Adapun Alasan Suket tidak di keluarkan Disdukcapil cukup untuk stok blangko E-KTP El. Jadi suket itu sifatnya sementara kenapa mesti ambil sementara sementara kita punya blanko.
“Dan proses pelayanannya kami itu hanya 15 menit. Jadi saya pikir tidak perlu ada suket di kota Parepare. Jadi di keputusan KPU nomor 66 tahun itu memang memungkinkan, yang pertama adalah E-KTP L, yang kedua fotocopy KTP, Yang ketiga adalah identitas kependudukan digital. Jadi semua orang yang melakukan perekaman E-ktp itu juga wajib untuk melakukan aktivasi di IKD di handphone masing-masing. Jadi itu memungkinkan. Selanjutnya mungkin ada memang di dalam keputusan KPU itu, bahwa ada surat keterangan, tapi surat keterangan ini kami tidak digunakan di parepare dengan alasan ketersediaan blanko cukup.” Jelas Hj. Suryani




















