29.8 C
Pare-Pare
Senin, Mei 25, 2026
spot_img

Anggota Banggar DPRD kota Parepare Ungkit Sejarah Awal Lahir Perda No 1 Tahun 2010

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Anggota Bandan Anggaran (Banggar) DPRD kota Parepare yang juga anggota fraksi Partai Gerindra Dr. Kamaluddin Kadir mengungkit sejarah awal terkait lahirnya Perda no 1 tahun 2010 sehingga pagu wilayah itu hadir di APBD. Hal tersebut di sampaikan Dr. Kamaluddin Kadir pada program Obras Senin (22/01/24).

“Seperti yang dijelaskan oleh bapak wakil ketua Pak Rahmat Sjamsu Alam dari segi regulasi, dari sejarah sedikit saja, kenapa lahirnya Perda nomor 1 2010, walaupun waktu itu saya belum ada di DPRD, tapi kita juga harus tahu sejarah sehingga pagu wilayah itu hadir di APBD kita. Sejarah awalnya, dulu itu oleh pemerintah pusat, memberikan dana seperti yang ada di kabupaten, dana desa. Kemudian waktu itu, yang berada di kota, tidak diberi, karena yang kita di kota inikan kelurahan, yang mendapatkan anggaran dari APBN itu adalah desa. Ada juga yang otonomi khusus, otonomi Daerah istimewa, dan daerah khusus, semua ada kita yang berada di kota tidak diberi.” Kata Dr. Kamaluddin.

Lanjut Legislator Dapil ujung ini, Asosiasi kota mengusulkan ke pusat agar supaya kelurahan-kelurahan yang ada di kota juga itu perlu dibenahi, maka perlu dibantu dan pada akhirnya dibantu waktu itu walaupun dananya kecil.

“Jadi karena waktu itu belum ada, oleh pemerintah kota Parepare mencoba membuat inovasi, dengan mencontoh salah satu daerah di Jawa Barat, kota Sumedang itu memberlakukan itu. Jadi pemerintah daerah bersama DPRD waktu itu melakukan studi tiru atau kunjungan kerja untuk melihat, kira-kira pemberlakuan inovasi daerah dalam memberikan bantuan dana kelurahan itu bagaimana. Dari kunjungan itu setelah dibahas maka muncullah ini Perda nomor 1 tahun 2010 untuk mengantisipasi anggaran untuk ke kelurahan dan kecamatan yang dikelola oleh kecamatan karena kuasa pengguna anggaran itu ada di kecamatan.” Jelas Dr. Kamaluddin.

Tambah Anggota Komisi III DPRD ini, setelah perjuangan asosiasi kota berhasil waktu itu sudah di beri, namun terhenti waktu covid. Sekarang ini sudah muncul lagi.

“Memang dulu pembahasan ketika muncul ini, bantuan melalui APBN dalam bentuk dana kelurahan, maka secara otomatis Perda nomor 1 sebenarnya harus direvisi atau harus dicabut, karena sudah merupakan double cost, sudah dapat dana kelurahan, dapat juga dana melalui APBD. Kalau dana kelurahan sekarang ini diberikan kita itu adalah 200 juta per kelurahan kebetulan di parepare ada 22 kelurahan dikali 200 jadi 4,4 miliar.” Tambah Dr. Kamaluddin.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare