PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wakil Ketua DPRD kota Parepare M. Rahmat Sjamsu Alam SH., Lewat Program Obras Kamis (19/01/24) mengungkapkan Perda nomor 1 tahun 2010 tentang penganggaran berbasis masyarakat memang dalam Perda itu nomor 1 tahun 2010 menjelaskan bahwa pagu indikatif itu terdiri dari dua pagu sektoral dan pagu wilayah pasal 23 sudah menjelaskan di Perda no1 tahun 2010.
“Bahwa pagu indikatif terdiri 2. Yang pertama pagu sektoral, bertujuan untuk visi, misi kepala daerah, reses anggota DPRD, Renjana SKPD, kebijakan-kebijakan pemerintah pusat Dan provinsi, Pagu indikatif ada dua satu sektoral, yang kedua ini diperuntukkan untuk usulan-usulan musrembang di tingkat kecamatan, sebelum ditetapkan anggarannya itu terlebih dahulu kepala daerah, dalam hal ini walikota menyerahkan rancangan pagu indikatif wilayah ke DPRD untuk dibahas. Itu pasal 25 menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan pagu wilayah itu terlebih dahulu kepala daerah dalam hal ini walikota untuk menyerahkan ke DPRD untuk dibahas bersama.” Kata Rahmat
Politisi Demokrat ini lanjut Menambahkan, kemarin pemerintah daerah sudah menyerahkan di DPRD terkait pagu indikatif wilayah untuk di bahas,
“Kemarin sudah diserahkan rancangan pagunya melalui Bappeda itu di bahas bersama DPRD. Memang masalahnya di pagu indikatif wilayah itu tidak diatur terkait dengan leading sektor, SKPD, tetapi tetap mengacu pada undang-undang 23 dan undang-undang terkait keuangan. Jjadi salah satu memang tujuan Perda nomor 1 2010 itu, tujuan utamanya adalah bagaimana agar hasil musrembang itu juga bisa terakomodir melalui penganggaran. Jadi dulu itu saat musrembang orang tidak yakin bahwa ada anggarannya karena tidak ada jaminan anggaran.” Jelas Rahmat.
Tambah Rahmat, Maka lahirlah perda nomor 1 tahun 2010, tetapi 2014 SBY menandatangani undang-undang nomor 23 tahun 2014. Di dalam undang-undang 23 tahun 2014 itu mengatur tentang dana kelurahan. Dalam undang-undang 23, 2014, pasal 230 menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban mengalokasikan anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat melalui APBD.
“Dasarnya itu dulu undang-undang 23 tahun 2014 pasal 230. Kemudian ditindaklanjuti dalam PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan di pasal 30. Kemudian ditindaklanjuti lagi Permendagri 130 2018 tentang tata cara penggunaan dana kelurahan. Sekarang dana kelurahan sudah wajib dialokasikan pemerintah daerah setiap tahunnya. Dan itu melekat di kecamatan. Jadi memang ada perbedaan antara pagu indikatif, yang diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2010 dengan dana kelurahan yang diatur oleh undang-undang 23. ” Tambah Rahmat.




















