PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan jadwal batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP secara resmi mengundur batas pemadanan NIK menjadi NPWP di tahun 2024. Informasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Kepala kantor KPP Pratama Parepare Helmy Afrul pada media mengatakan bahwa tidak semuanya tahu sehingga KPP pratama memberi kesempatan tahun ini masih pakai NPWP sampai akhir 30 Juni nanti validasi.
“Yang pertama saya sampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang selama ini sudah melapor, dan melakukan validasi PBB dan sudah melakukan pembayaran dengan baik sejak 2023 kemarin kita capai diatas 100%. Untuk itu kita mengawali tahun ini dengan semangat, dan kita memberikan kesempatan untuk memvalidasi ini NPWP kita undur secara nasional sampai 30 Juni. Kita memahami bahwa tidak semuanya tahu, sehingga kita kasih kesempatan, tahun ini masih pakai NPWP sampai akhir 30 Juni. Nanti validasi kita tutup.” Kata Helmy
Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024: Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain,Pasal 11 Ayat (1) huruf a PMK Nomor 136 Tahun 2023.




















