PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua DPRD kota Parepare Ir. H. Kaharuddin Kadir mengungkapkan memasuki tahun 2024, Pemerintah kota Parepare memberlakukan perda baru terkait Perda yang baru ini terkait dengan pajak dan retribusi Daerah. Hal tersebut di sampaikan politisi Golkar tersebut pada program Obras Kamis (04/01/24).
“Terkait dengan retribusi pasar. Retribusi pasar itu harus berdasarkan Perda. Kita memang ada Perda yang baru ini terkait dengan pajak dan retribusi Daerah yang berlaku satu januari. Tapi di luar retribusi itu, tidak boleh ada pungutan lain. Kalau ada pungutan lain di luar retribusi itu namanya pungli (pungutan liar). Jadi memang mungkin ini yang dimaksud pasar lakessi.” Kata H. Kaharuddin.
Lanjut Caleg Golkar No urut 1 dari dapil Soreang ini, Pasar Lakessi memang menyisakan masalah, karena memang dulunya itu pembangunan pasar lakessi ini memang ada sewa menyewa. kalau di pembangunannya, itu tapi ini kan selalu menunggak sehingga pemerintah daerah setiap tahun membayar tunggakannya itu 3 miliar lebih yaitu dibayarkan oleh pemerintah.
‘”Jadi pada prinsipnya, kalau saya pungutan yang di bolehkan itu yang sesuai Perda retribusi. Tercantum itu nilainya dan tidak boleh lebih atau kurang. Diluar pungutan itu dipastikan pungli. Jadi penjual dipasar jangan dibayar jika ada yang meminta lebih dari nilai yang tertera disitu. Umpamanya tertera 3000, dia minta 5000, jangan dikasih tetap 3000. Cuma itu yang wajib di bayar, selain itu tidak ada pungutan pumgutan lain.” Tegas H. Kaharuddin.




















