29.8 C
Pare-Pare
Senin, Mei 25, 2026
spot_img

Pembahasan Terkait Kenaikan Parkir Sudah Di Bahas DPRD Sejak Juni

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Lewat Program Obras Kamis (13/12/23) Anggota Komisi III yang juga duduk di badan Anggaran DPRD kota Parepare Dr. Kamaluddin Kadir mengungkapkanĀ  DPRD kota Parepare sejak Juni 2023 sudah membahas terkait dengan penyesuaian undang-undang nomor 1 tahun 2012 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

“Jadi kalau kita berbicara salah satu sektor penerima retribusi parkir, kalau kita berbicara masalah Perda nomor 2 tahun 2012, tahun lalu itu, kalau roda dua yang selama ini berlaku 1000 rupiah, kemudian roda tiga dan empat itu 1500, roda 6 2000, dan roda 10 2500. Itu tarif parkir yang berlaku di di Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Kemudian ada juga retribusi kita yang sifatnya insidentil tapi tetap sama nilainya yang ketika mungkin ada suatu kegiatan butuh parkir untuk pengamanan dan kenyamanan.” Kata Dr. Kamaluddin.

Lanjut Legislator yang kembali di pertarungan Pileg di dapil ujung ini,Ā  setiap orang itu juga sama tarifnya untuk tarif yang terbaru ini di 2024 nantinya biasanya yangĀ  bayar 1000 dan bayar di lapangan Rp 2.000 untuk tahun 2024 untuk roda dua menjadi 2000, kemudian roda tiga dan roda empat 3000, roda 6 5000 itu roda 10 10.000 sama dengan yang insidentil.

“kita juga tetapkan seperti Siparta, kalau itu roda dua 100 ribu per tahun, taksi atau mikrolet dan sebagainya Itu 200.000 per tahun, roda empat itu 250, angkutan kota itu Rp.50.000 per tahun. Jadi perlu saya jelaskan dulu terkait dengan undang-undang 28 tahun 2009 yang memerintahkan pihak ketiga nomor 2 2012 ini sudah dicabut dengan adanya undang-undang yang saya jelaskan.” ungkap Dr. Kamaluddin

Dr. Kamaluddin menambahkan, AdapunĀ  Dari 11 objek yang bisa tarik retribusi untuk di Perda berikutnya berdasarkan undang-undang nomor 1 tadi itu tinggal 5 jenis yang kita bisa tarik retribusinya.

“Dan tinggal itu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi layanan persampahan, retribusi pelayanan parkir tepi jalan, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi pengendalian lalu lintas, selebihnya terkait dengan retribusi penggantian biaya cetak KTP, akta, catatan sipil itu sudah tidak boleh. Retribusi pelayanan pemakaman, pengabuan mayat, retribusi pengujian kendaraan bermotor, juga tidak bisa. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pergantian cetak peta, kemudian retribusi pengelolaan limbah cair retribusi tera ulang tidak boleh retribusi pelayanan pendidikan dan retribusi pengendalian menara tekomunikasi.” Terang Dr. Kamaluddin.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare