29.3 C
Pare-Pare
Senin, Mei 25, 2026
spot_img

Penyesuaian Tarif Parkir Amanah Undang Undang

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Parepare yang juga anggota fraksi Partai Gerindra Dr. Kamaluddin Kadir mengungkapkan DPRD kota Parepare telah mengadakan penyesuaian Retribusi parkir Jasa usaha Perda nomor 2 tahun 2012 ini Perda lama. Hal tersebut di sampaikan Dr. Kamaluddin pada program Obras Kamis (14/12/23).

“Retribusi parkir, Jasa usaha, Perda nomor 2 tahun 2012 ini Perda lama. Oleh kita kemarin sudah mengadakan penyesuaian sesuai dengan amanah undang-undang nomor 1 tahun 2022, itu tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jadi atas arahan daripada perintah undang-undang ini, berdasarkan di pasal terakhir di undang-undang ini, menyampaikan kepada kita kepada setiap daerah di seluruh Indonesia untuk mengadakan penyesuaian dikasih waktu selama 2 tahun.” Kata Dr. Kamaluddin.

Lanjut Caleg Partai Gerindra Dapil Ujung No urut 1 Partai Gerindra ini, Semenjak 5 Januari 2022 DPRD di kasih waktu selama 2 tahun untuk memberlakukan penyesuaian untuk pengenaan Perda pajak retribusi daerah yang berlaku di daerah tahun 2024.

“Jadi pada tahun 2023 tahun ini, kalau tidak salah di bulan Juni atau Juli, kita sudah membentuk pansus untuk menindaklanjuti. Karena kita takutnya nanti kalau lewat Januari 2024 ini, pengenaan retribusi tidak akan di berlakukan. Perda yang ataupun diberlakukan dengan tarif yang lama. Ini perintah undang-undang, harus kita jalankan. Jadi perdanya ini sudah jadi, tapi pemberlakuannya nanti berlaku di Januari 2024 sesuai dengan amanah undang-undang.” Jelas Dr. Kamaluddin.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare