PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Kepala seksi Bank KPPN Parepare Kiswan Purwanto mengatakan KPPN Parepare telah berhasil menyalurkan DAK Fisik Tahap II sebelum batas akhir 21 Oktober 2023 sebanyak 34 Subbidang di wilayah Ajatappareng sebesar total Rp 122.191.828.674,00.
“Dana alokasi khusus fisik atau biasa disebut DAK fisik untuk tahap 2 sukses tersalur pada KPPN Parepare dengan lancar. Dimana pemerintah telah menetapkan DAK Tahap 2 Harus tersalur sebelum tanggal 21 Oktober. Dan Alhamdulillah seluruh Pemda Lingkup Ajatappareng telah mengajukan untuk seluruh sub bidang berjumlah 34 sub bidang dengan tepat waktu.” Kata Kiswan
Lanjut Kiswan, dirinya juga berimakasih kepada Pemda seajatappareng yang telah berjibaku dengan kinerja DAK Fisik sehingga persyaratan penyaluran yang ditetapkan pemerintah pusat dapat diselesaikan Tepat Waktu. Dan berharap DAK Fisik 2023 dapat diselesaikan dengan baik, lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran sehingga berdampak terukur bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
”Kami mengucapkan terima kasih pada seluruh Pemda lingkup Ajatappareng, yakni kota Parepare, kabupaten Barru, kabupaten Sidrap, kabupaten Pinrang dan kabupaten Enrekang. Yang telah berjibaku dengan proses DAK Fisik, Sehingga persyaratan dapat diajukan seluruhnya dengan lengkap dan tepat waktu. Kami berharap dengan tersalurnya tahap II DAK fisik akan lebih bermanfaat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang lebih positif lagi.” Ungkap Kiswan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas PMK 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memiliki kewenangan dalam menyalurkan dana Dana Alokasi Khusus Fisik.
Dengan rincian sebagai berikut :
1. Kabupaten Pinrang 4 sub bidang dengan nilai Rp14.903.778.600,00;
2. Kabupaten Barru 5 sub bidang dengan nilai Rp14.225.028.615,00;
3. Kabupaten Sidrap 9 sub bidang dengan nilai Rp27.120.757.551,00;
4. Kabupaten Enrekang 8 sub bidang dengan nilai Rp41.241.528.580,00;
5. Kota Parepare 8 sub bidang dengan nilai Rp24.700.735.328,00.
Sementara penyaluran tercepat DAK Fisik Tahap II oleh Kota Parepare subbidang Jalan yang sudah salur pada tanggal 11 Juli 2023.
Secara keseluruhan penyaluran dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik telah mencapai 64,88 persen atau sebesar Rp 235,4 Milyar per 31 Oktober 2023 dari total anggaran DAK Fisik Tahun Anggaran (TA) 2023 yang tercatat Rp 362,9 Milyar. Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap II TA 2023 tidak ada yang terlambat karena kepatuhan Pemda dalam menyampaikan syarat salur meningkat.




















