25.4 C
Pare-Pare
Kamis, Juli 16, 2026
spot_img

Peringati Hari Oeang Kemenkeu Parepare Gelar Upacara Bendera

PAREPARE, RADIOMESRD. COM – Kemenkeu Satu Parepare menyelenggarakan upacara Hari Oeang Republik Indonesia di halaman KPPN Parepare Jalan Karaeng Burane Nomor 20 senin (30/10/23). Upacara dalam rangka memperingati detik-detik beredarnya uang diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan pegawai/PPNPN dari unit satuan kerja KPPN, KPKNL, KPP dan KPBC.

Upacara yang berlangsung selama kurang lebih 40 menit mengambil tema “Kemenkeu Melayani Lebih Baik” menghadirkan pembina Upacara Kepala KPPN Parepare Ferryal Resque. Sementara itu petugas upacara, yakni petugas pengibaran bendera, pembacaan teks pancasila, UUD 45, mengenang detik-detik uang beredar, master of ceremony, pembacaan doa dan pemimpin upacara, merupakan gabungan dari 4 satuan kerja lingkup Kementerian Keuangan di Parepare.

Kepala KPPN Parepare Ferryal Resque usai upacara pada media mengatakan, Kemenkeu lingkup kota Parepare telah berhasil menyelesaikan rangkaian kegiatan baik itu olahraga maupun bakti sosial serta kegiatan jalan santai yang telah berlangsung selama1 bulan ini.

“Ke-77 tahun 2023 ini, kemenkeu mengambil tema melayani lebih baik. Dan upacara kami merupakan dari peringatan detik-detik lahirnya uang Republik Indonesia 72 tahun silam. Alhamdulillah, kami unit kerja Kemenkeu lingkup kota Parepare pusat telah berhasil menyelesaikan rangkaian kegiatan baik itu olahraga, maupun bakti sosial serta kegiatan jalan santai yang telah berlangsung selama1 bulan ini. Harapan kami semua, baik itu dari seluruh unit instansi vertikal di parepare kita bisa memberikan layanan yang lebih baik tertib serta kepuasan memberikan dengan lebih baik.” Kata Ferryal

Sekilas terkait Hari OEANG, Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republlik Indonesia, rakyat yang telah merdeka, masih menggunakan Mata Uang Jepang dan Uang De Javasche Bank sebagai alat pembayaran. Penggunaan kedua mata uang tersebut, sungguh tidak sejalan dengan hakekat dari kemerdekaan. Sebabnya, bangsa yang merdeka adalah bangsa yang berdaulat. Salah satu atribut dari kedaulatan itu adalah memiliki mata uang sendiri, yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah oleh segenap rakyatnya; bukan mata uang asing, apalagi mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang pernah menjajah.

Oleh karena itu, ditengah berkobarnya api perjuangan mempertahankan kemerdekaan, pemerintah menetapkan Undang Undang tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengeluaran Uang Republik Indonesia. Dengan Keputusan Nomor SS/1/35 Tanggal 29 Oktober 1946, Menteri Keuangan menyatakan bahwa Uang Jepang dan Uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai gantinya, Uang Republik Indonesia ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah. Berkenaan dengan penetapan Menteri Keuangan itu, Wakil Presiden Mohammad Hatta dalam pidato radio melalui RRI Yogyakarta tanggal 29 Oktober 1946 Pukul 20.00 menyatakan : tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air.  Rakyat menghadap penghidupan baru. mulai beredar Uang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare