PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua DPRD kota Parepare yang juga politisi Partai Golkar Ir. H. Kaharuddin Kadir lewat Program obras Jumat (13/10/23) mengungkapkan terkait pendataan DTKS memang Wewenangan dari pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah hanya menerima hasil dari pendataan tersebut.
“Pendataan itu adalah kewenangan pemerintah pusat. Memang kalau kita melihat pendataan DTKS, kita itu kurang lebih 40% masyarakat kita terdata. Kalau jumlah rumah tangga itu 20.000 lebih.” Kata H.kaharudfin Kadir.
Lanjut Politisi yang kembali siap maju di dapil Soreang ini lewat partai Golkar, meski jumlah cukup banyak, namun Ketua DPRD ini menekankan bahwa data tersebut bukan ukuran sebuah kota di katakan kota miskin.
“Tetapi, ini bukan ukuran sebuah kota dikatakan kota miskin. Karena yang terdata di DTKS itu adalah pra sejahtera. Bahkan banyak kota yang mungkin sekitar 60-70 %.makassar itu tinggi. Itu adalah bentuk partisipasi pemerintah pusat dalam rangka mencegah terjadinya kemiskinan permanen. Itu sebenarnya rawan miskim bukan miskin. Kalau kemiskinan kita di parepare cuma sekitar 4% itu berdasarkan pendataan dari BPS.” Jelas Kaharuddin
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.




















