PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wakil Ketua DPRD kota Parepare M. Rahmat Sjamsu Alam mengungkapkan untuk melaksanakan tugas kepemimpinan di Parepare nanti bukan pelaksana Tugas Sementara (Plt) tapi penjabat wali. Menurut Rahmat saat di temui beberapa waktu lalu di ruangnya di sekretariat DPRD kota parepare di karena walikota sudah selesai masa jabatannya baru pilkada.
“Ada namanya PLT, PCS, ada namanya Penjabat. PLT itu dulu macam-macam sekarang hanya satu dulu. Kalau PLT itu banyak definisinya. Sekarang itu kalau PLT kepala daerah harus wakilnya. Kepala daerahnya masih ada, wakilnya yang naik. Dulu ada namanya PJS ini apabila kepala daerah cuti, waktu dulu pemilu. Pemilu dulu Pilkada dulu baru berakhir masa jabatan, Sehingga kepala daerah harus cuti, mundur maka lahirlah namanya PJS. Kekarang kepala daerah habis masa jabatannya baru Pilkada. Sehingga terjadi kekosongan maka dikatakan penjabat. Artinya pemegang kekuasaan sudah berakhir, sehingga pejabat ini mempunyai kekuasaan yang sama dengan yang ditinggalkan karena orang yang sama karena orangnya sudah berakhir.” Kata Rahmat.
Lanjut Rahmat, Beda kalau orangnya masih ada, apakah dia cuti atau bermasalah itu namanya PJS atau PLT. Kewenangannya terbatas karena yang yang berwenang masih ada. Beda dengan ini yang berwenang sudah tidak ada karena habis masa jabatannya, sehingga penjabat ini punya kewenangan yang sama tetapi di aturan permendagri nomor 4 itu 2023 ada pembatasan yang diberikan, mungkin pembatasan ini untuk menjaga stabilitas pemerintahan yang ada.
“Contohnya, pembatasan terkait dengan mutasi, jangan sampai PJS itu akan semena-mena terhadap mutasi ASN. Sehingga tapi tidak bisa juga dihindari, bahwa dalam waktu cukup lama seperti yang sudah saya sampaikan masa penjabat ini lebih dari satu tahun. Tentu ada dinamika dalam tahap itu dinamika ada kekosongan pensiun, ada pejabat bermasalah sehingga tetapi dalam Permendagri itu sudah diatur boleh mutasi dengan seizin mendagri, tidak ada masalah.” jelas Rahmat




















