27.5 C
Pare-Pare
Tuesday, December 3, 2024
spot_img

PPK Bacukiki Barat Masuk Pasar Sosialisasikan DPTb Secara Massif

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Parepare melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bacukiki Barat melakukan sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pemilu 2024 Sabtu (26/08/23). Ketua PPK Bacukiki Barat Ahmad Hale mengatakan PPK Bacukiki Barat beserta dengan PPS se-kecamatan Bacukiki barat melakukan sosialisasi DPTb (daftar pemilih tambahan) di pasar sumpng minangae karena kebetulan hari ini adalah hari pasar.

“Alhamdulillah kita membagi kelompok. Ada tiga kelompok yang kita bagi ada bagian dalam, kemudian di luar parkiran dan di belakang ruas jalan. Alhamdulillah ada beberapa hal yang sebenarnya ingin kami disampaikan kepada masyarakat, bahwa sekiranya nanti pada hari H ada rencana dari pemilih yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap, ingin pindah memilih maka KPU menyediakan sarana untuk itu walaupun harus dengan mempertimbangkan beberapa alasan. Ada 9 alasan yang sudah disiapkan oleh KPU seluruh Indonesia.” Kata Ahmad.

PPK Bacukiki Barat Bidang Hukum Tasman Ramadan Menambahkan beberapa pemilih yang bisa untuk pindah misalnya ingin menjalankan tugas di tempat lain pada pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, dan juga penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial menjalani rehabilitasi narkoba tahanan rumah tahanan

“Syarat-syarat atau misalnya keinginan kita untuk pindah memilih, di sini ada beberapa hal pertimbangan atau alasan, kemudian kita ingin menjalankan tugas di tempat lain pada pada saat hari pemungutan suara, selanjutnya sekiranya kita menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, dan juga penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, atau tahanan rumah tahanan atau misalnya kita melakukan tugas belajar, atau kita melakukan pindah domisili, sesuatu hal yang lain misalnya tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya menjadi alasan pertimbangan ketika kita ingin pindah memilih. Adapun dari segi syarat-syaratnya kalau misalnya per hari ini hingga per H-30 pelaksanaan pemilihan hingga 15 Januari, ada beberapa hal atau syaratnya yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili dan pindah domisili ini menjadi beberapa syarat sedangkan per h -7.” Jelas Tasman.

Most Popular

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare