24.7 C
Pare-Pare
Kamis, Agustus 6, 2026
spot_img

Pergantian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jadi kewenangan walikota yang Penting Prosedurnya Terpenuhi

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Menanggapi pemberhentian Sekertaris Daerah (Sekda) kota Parepare, Ketua DPRD Ir. H. Kaharuddin Kadir M.Si lewat program obras Kamis (03/08/23) mengatakan pergantian jabatan pimpinan tinggi Pratama sama yang lain itu memang itu memang menjadi kewenangan walikota yang penting prosedurnya terpenuhi.

“Kalau namanya pergantian jabatan pimpinan tinggi Pratama sama yang lain. Itu memang itu memang menjadi kewenangan walikota yang penting prosedurnya terpenuhi, dan memang prosedurnya diantaranya harus mengkoordinasikan dengan gubernur dan komisi aparatur sipil negara atau KASN sepanjang itu dilakukan sifatnya koordinatif.’ kata Kaharuddin.

Dirinya memberikan contoh perhentian sekertaris provinsi. Apalagi kata Legislator Dapil Soreang ini sekda kota Parepare sudah berjalan 5 tahun, tentu Perlu ada Penyegaran.

“Contoh pemberhentian Sekda provinsi juga begitu. Apalagi, sekda ini sudah 5 tahun jadi memang perlu penyegaran itu memang kalau kewenangan walikota yang penting prosedurnya terpenuhi. Apalagi ini di parepare negara ini negara demokrasi semua orang bisa bersuara, cuman jangan sampai kita mendeskritkan seseorang. Dalam iklim politik demokrasi biasa-biasa saja. Saya selama menjadi ketua atau pimpinan DPRD setiap hari dikritik kita harus siap mental harus siap dengan posisi seperti itu.” Terang Kaharuddin.

 

 

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare