PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Petugas gabungan melakukan penyegelan salah satu rumah bernyanyi yang berada di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Ahad (16/07/23) dini hari. Penyegelan rumah bernyanyi yang jaraknya tidak jauh dari Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, ini dilakukan petugas dari Satpol PP dengan melibatkan TNI-Polri dan sejumlah instansi terkait.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Parepare Ulfa Lanto mengatakan tim gabungan melaksanakan kegiatan operasi razia terkait perdana nomor 7 tentang ketertiban umum.
“Kami bersama tim gabungan, melaksanakan kegiatan operasi, razia terkait perda nomor 7 tentang ketertiban umum. Adapun dasar kami melaksanakan kegiatan ini terkait adanya laporan masyarakat, dan perlu kami jelaskan bahwa kenapa langsung penindakan penyegelan, karena sebelumnya telah dilakukan peringatan sebanyak dua kali sesuai dengan aturan yang berlaku.” Ungkapm Ulfa.
Selain penyegelan, lanjut Ulfa pemilik rumah Inbox ini juga diberikan teguran persuasif untuk menyelesaikan perizinan dan tidak lagi melanggar jam operasional.
“Telah dilakukan teguran secara persuasif kepada pemilik inbox, untuk menyelesaikan perizinan dan tidak lagi melanggar izin operasional atau jam operasional. Pada saat kami turun hari Sabtu ini ditemukan pelanggaran serupa. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku kami dari tim gabungan melaksanakan penyegelan.” Tegas Ulfa
Puluhan botol minuman beralkohol juga diamankan petugas dari rumah bernyanyi Inbox ini. Diantaranya, 34 botol Daebak Soju (360 ml), 40 botol Happy Soju (360 ml) dan 8 botol Bir Bintang Lemon (330 ml).




















