28.1 C
Pare-Pare
Minggu, Juni 7, 2026
spot_img

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kerusuhan Antar Suporter PSM di Stadion GBH Parepare

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Aparat kepolisian resor Parepare menetapkan sedikitnya 7 tersangka dalam kerusuhan antara dua kelompok suporter PSM Makassar di Stadion Gelora BJ. Habibie (GBH). Ketujuh tersangka itu, tiga di antaranya adalah di bawah umur dan masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi, mengemukakan, terkait perkembangan kasus kericuhan di Stadion GBH Parepare kala Laga PSM Makassar vs Dewa United, Sabtu (08/07/23). Pihaknya telah melakukan gelar pertama dan kedua untuk penetapan tersangkanya dan telah menjalani penahanan.

“Untuk perkembangannya terkait kejadian kericuhan antara sesama suporter PSM Makassar, kita sudah melakukan gelar perkara pertama dan gelar kedua. Dan kita menetapkan tersangkanya kita sudah tetapkan tersangka dan ditahan sebanyak 4 orang dewasa dan 3 orang anak-anak. 3 orang anak ini kita kembalikan kepada orang tuanya. Yang anak-anak satu orang Parepare selebihnya dewasa. ” Jelas Ungkap Deki

Lebih lanjut Deki menjelaskan, khusus tersangka anak-anak yang tidak menjalani penahanan dan dikembalikan ke orangtuanya, karena masuk dalam sistem peradilan anak. “Dan anak dari Makassar. Anak-anak kita tidak tahan karena masuk ke dalam sistem peradilan anak. Tetapi berkas dilanjutkan namun untuk tersangka anak kita tidak melakukan penahanan namun dalam pengawasan wajib lapor untuk orang tuanya,” jelas Deki

Deki mengungkapkan, motif kericuhan itu, berdasarkan hasil pemeriksaannya adalah adanya ketersinggungan antara kelompok suporter yang berada di tribun selatan.Keempat tersangka yang ditahan yakni inisial AN (22), MN (28), IR (29), FA (21), semuanya adalah warga Makassar. Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa batu dan pecahan potongan besi.

Sementara tiga tersangka lainnya yang berusia dibawah umur yakni FQ (16) warga kota Parepare, RA (16) warga Kabupaten Maros, MF (17) alamat kota Makassar. Atas perbutannya itu polisi mempersangkakannya dengan pasal Pasal 170 Ayat (1) dan/atau pasal 358 ke-1 e KUHPidana Jo.UU RI NO 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare