PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wanita muncikari berinisial DM (18) di Parepare, ditangkap terkait kasus prostitusi online. Pelaku menjual siswi SMP sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif hingga Rp 300 ribu sekali kencan. Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi saat rilis di Polres Parepare, Senin (03/07/23). Mengatakan Berdasarkan adanya serangkaian penyelidikan, Polres menangkap pelaku eksploitasi terhadap anak di bawah umur inisial DM.
Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang, Parepare pada Jumat (23/06/23) lalu. Dua orang korban masing-masing wanita inisial HH (14) dan HR (16).
“dari serangkaian tersebut Penyelidikan dari unit Resmob didampingi oleh unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial DM. Perempuan, umur 18 tahun alamat kota Parepare. Korbannya setelah kami melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait perkara tersebut kita dapat lagi 1 korban inisial HR umur 16 tahun, yang kejadiannya serupa di jajakan lewat salah satu aplikasi kepada lelaki hidung belang.” Kata Deki
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 88 juncto 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara 15 tahun.




















