28.9 C
Pare-Pare
Minggu, April 19, 2026
spot_img

Karyawan ekspedisi Ditangkap Polisi Usai Curi Paket Berisi IPhone 11 Hingga Flashdisk

PAREPARE, RADIOMESRA. COMĀ  – Karyawan ekspedisi berinisial RL (29) di Kota Parepare, ditangkap polisi usai mencuri paket berisi iPhone 11 hingga flashdisk. Pelaku melancarkan aksinya saat proses sortir barang di gudang.

Kapolsek Soreang AKP Muhammad Amin kepada media, Senin (12/06/33). Mengatakan kepolisian berhasil menangkap karyawan (J&T) yang menggelapkan (mencuri) barang konsumen berupa iPhone 11, smartphone android dan flashdisk.

“Kejadian berawal dari adanya laporan dari salah satu pelanggan pengguna jasa J&T bahwa pesanan barangnya belum sampai di rumah. Pelanggan tersebut akhirnya dia komplain ke pihak perusahaan J&T yang terletak di jalan H.M. Arsyad Kelurahan bukit indah. Atas kejadian itu j&t sudah ketiga kalinya mengalami kejadian yang sama ada tiga pelanggan yang mengkomplein di J&T bahwa barangnya sampai sekarang belum sampai itu mulai sejak bulan April satu kejadian dan dua kejadian di bulan Mei akhirnya karena merasa dirugikan direksi J&T sudah berupaya semaksimal mungkin mencari barang tersebut tapi tidak ditemukan akhirnya dia membuat laporan polisi di Polsek Soreang dengan nomor polisi LP nomor 16 bulan 6 tanggal… atas dasar laporan polisi inilah.” Jelas Amin

Amin mengungkap pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali di Gudang Gateway J&T Parepare, Jalan H.A.M Arsyad, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang. Aksi pertama dilakukan pada Jumat (14/4), kemudian Ahad (14/05/23) dan Selasa (23//05/23).

Amin menjelaskan saat proses sortir paket di gudang, pelaku menyembunyikan barang yang menjadi incarannya. Selanjutnya, pelaku kembali ke gudang mengambil paket yang telah disembunyikan saat situasi lagi sepi. Pelaku kemudian ditangkap di Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Parepare pada Rabu (07/06/23). Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena motif ekonomi.

Hasil pengembangan, polisi pun mendapatkan kembali dua paket handphone yang dicuri pelaku termasuk iPhone 11. Sementara flashdisk belum ditemukan hingga saat ini..Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare