PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pare menyegel bangun tak berizin di lokasi jalan latasakka kelurahan lumpue kecamatan Bacukiki barat. Kabid Perda Satpol PP kota Parepare Wahyufi mengungkapkan penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat teguran dari dinas PUPR mulai dari teguran pertama tanggal 10 November, kemudian teguran kedua 20 November dan teguran ketiga pada tanggal 20 Desember 2022.
“Pelaksanaan kegiatan pemberhentian sementara atau penyegelan di lokasi jalan latasakka kelurahan lumpue kecamatan Bacukiki barat merupakan tindak lanjut dari surat teguran dari dinas PUPR, mulai dari teguran pertama tanggal 10 November, kemudian teguran kedua 20 November dan teguran ketiga pada tanggal 20 desember 2022. Ini merupakan suatu tahapan sanksi administrasi setelah dilakukan teguran.” Kata Wahyufi.
Lanjut Kabid Perda Satpol PP ini, Hal teguran ketiga maka bilamana pemilik bangunan atau penanggung jawab bangunan tidak mengindahkan maka langkah selanjutnya adalah dilakukan pemberhentian sementara atau penyegelan di lokasi tersebut.
“Kemudian hari ini didasari dengan peraturan walikota nomor 49 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan ketertiban umum, di mana pembertihan sementara atau penyegelan dilakukan terhadap bangunan yang belum memiliki izin, dalam hal ini persetujuan bangunan gedung. Jadi kami dari pemerintah daerah melalui satpol PP Parepare mengimbau kepada seluruh warga kota Parepare agar senantiasa selalu memperhatikan setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan, baik perorangan, badan hukum maupun kelompok terlebih dahulu melakukan proses permohonan perizinan sesuai di dalam peraturan daerah kota Parepare nomor 7 tahun 2022 tentang pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung yang merupakan pengganti dari Perda nomor 5 tahun 2014 tentang bangunan gedung. Hal ini untuk menghindari adanya penjatuhan sanksi, baik itu sanksi administrasi, atau sanksi-sanksi lainnya. Maka dari itu sekali lagi kami berharap kepada seluruh warga kota Parepare agar mengurus segala dokumen perizinan sebelum melaksanakan pembangunan khususnya bangunan gedung.” Jelasnya