PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Anggota Komisi III DPRD kota Parepare Dr. H. Kamaluddin Kadir pada program Obras Jumat (17/02/23) mengungkapkan Di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ada sekitar 417 tenaga kebersihan, Kalau sekarang ini keterlambatan 2 bulan dari awal SK-nya setiap tahun jadi harus direvisi lagi SK-nya.
“kami DPRD sudah membahas. Di Dinas Lingkungan Hidup ada sekitar 417 tenaga kebersihan. Terbagi 3 ada sopir dan Armada pekerja, selokan atau got dan penyapu. Kalau sekarang ini keterlambatan 2 bulan dari awal SK-nya setiap tahun, jadi harus direvisi lagi SK-nya sembari memperbaiki juga data-data administrasi sebagai kelengkapan. Ini biasa terlambat tenaga-tenaga yang menyerahkan, tapi SK-nya sudah diproses tinggal tanda tangan kalau selesai akan diravel 2 bulan kalau keluar.” Kata Dr. Kamaluddin.
Lanjut Ketua Harian Partai Gerindra kota Parepare ini, sama seperti tahun sebelumnya, persoalan SK karena SK itu harus ada kelengkapan administrasi mengikuti dan normalnya setiap tanggal 25 akan dibayarkan. Berbicara UMP, tambah Dr. Kamal, di parepare bukan berbicara UMR kalau di permen naker itu nomor 22 tahun 2000 itu dibagi kalau UMP itu tingkat 2 kabupaten kota kalau UMR tingkat 1 provinsi.
“Perbedaan biasanya itu kalau UMR itu kalau ada dewan pengupahan di daerah yang menetapkan. Berdasarkan permenaker nomor 18 tahun 2022. Kalau berbicara, UMP kita ini UMP di Susel, Kalau di parepare masih kita di parepare masih UMP. UMP provinsi itu sekarang berada di 3.385.145. Ada kenaikan sesuai dengan aturan, pemerintah melalui menteri tenaga kerja kenaikan UMP itu tidak boleh melebihi 10%.” Jelas Dr. Kamaluddin.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui kepala UPTD Pal Abdul Salam menambahkan Proses gaji petugas kebersihan hari jumat sudah berproses, DLH sudah menerima SK walikota tadi pagi dan langsung memproses gajinya langsung 2 Bulan. Salam menambahkan Gaji terlambat karena ada proses administrasi yang dilalui sebelum di perhadapkan ke walikota.




















