PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pemerintah Kota Parepare, secara resmi mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan tahun baru imlek 2023.
Informasi ini disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Setdako Parepare, Eko Wahyu Ariyadi, Jumat (20/01/23). Dia menjelaskan, penetapan cuti bersama dan libur nasional ini tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Kalau kita mencermati keputusan bersama menteri agama, menteri tenaga kerja dan menteri PAN 11 Oktober 2022, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, di situ dikatakan bahwa tanggal 22 Januari hari Minggu dinyatakan sebagai hari tahun baru Imlek 2574. Untuk cuti bersamanya itu tanggal 23 Januari hari senin, dalam rangka tahun baru Imlek 2574. Pemerintah daerah sudah menindaklanjutinya per tanggal 30 Desember 2022 dengan surat edaran nomor 060/298/ organisasi tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Cuti bersama itu ditujukan kepada seluruh ASN lingkup pemerintah kota Parepare maupun instansi vertikal yang ada di kota Parepare. Kecualikan bagi mereka yang ada pada ranah pelayanan publik dinas kesehatan, rumah sakit Puskesmas, pelyanan dan perencanaan itu mereka tetap stand by dan dipastikan tanggal 23 Januari itu cuti bersama sudah dipastikan.” Jelas Eko.
Lanjut Eko, Terkait ketentuan cuti bersama itu dilaporkan masing-masing kepala unitnya jadi mereka yang cutinya nambah tidak masuk kerja tanpa izin atau tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sudah dipastikan sanksi administrasi tentang kedisiplinan pegawai pasti diterapkan pada mereka.
“Kegiatan perayaan ini diselenggarakan dengan konsep yang tidak hura-hura dilaksanakan dengan batasan yang bisa diterima oleh masyarakat. Secara umum perayaan yang sifatnya dilakukan di tempat ibadah mereka tentu saja ada support dari tenaga keamanan untuk menjamin keamanan kegiatan yang dimaksud.” Terang Eko.