28.9 C
Pare-Pare
Minggu, April 19, 2026
spot_img

Curi Motor Tetangga Kostnya, Pelaku Mengaku Dendam dan Sakit Hati

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Seorang perempuan di Parepare, berinisial VR (22) yang masih berstatus mahasiswi, nekat menjadi otak kasus pencurian motor tetangga kostnya sendiri belum lama ini. Aksi nekatnya itu dilatarbelakangi rasa sakit hati. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Ujung, Kompol M. Anwar saat menggelar press release di Ruang Press Room Polres Parepare, pada Kamis (19/01/23).

“Curanmor roda dua yang diawali dari kronologis kejadian berdasarkan laporan polisi nomor 4 I tahun 2023 tanggal 6 Januari 2023 yang mana pelapor berinisial n yang melaporkan adanya kejadian pencurian motor yang diawali di simpan motornya di depan rumah kost yang beralamatkan di perumahan pare permai kelurahan lapadde kecamatan ujung setelah itu dia berangkat ke Enrekang kurang lebih 6 hari dan kembali tepat hari Jumat sekitar jam 21.00 malam sampai di rumah motor yang di parkir sebelumnya dengan kondisi terkunci leher sudah tidak ada di tempat dan melakukan pencarian sejenak dan tidak ditemukan sehingga besoknya hari Sabtu secara resmi melaporkan kejadian ini untuk modus operan terjadinya pencurian ini diawali oleh perempuan dengan inisial p dia memanggil lelaki dengan inisial AG untuk datang di rumah kosnya di tempat terparkirnya kendaraan itu setelah sampai di rumah sekitar jam 18.30 dia menyampaikan bahwa itu ada motor di bawah agar diambil karena dia merasa dongkol kesal kepada pacar daripada pemilik motor yang berinisial N karena dia sering di cerita kalau pulang kampung bahwa yang berinisial VR itu sering bawa laki-laki ke kosnya.” Jelas Kompol M. Anwar

Kompol M. Anwar lanjut mengungkapkan sampai motor itu diambil sekitar jam 18.30 hari Jumat dan dibawa ke perumahan Orchid Kelurahan bukit harapan kecamatan Soreang di sana melakukan perubahan dari motor yang diambil yang tadinya warna merah diubah menjadi warna hitam pilox.

“keesokan harinya motor tersebut dibawa ke rumah orang tuanya berinisial aja tadi di km 4 jalan jenderal Ahmad Yani di situ disimpan untuk kronologis penangkapan berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek ujung diawali dengan informasi dari saksi yang menjelaskan bahwa terduga pelaku inisial AJ yang melihat ada di sekitarku sesaat sebelum terjadi pencurian dengan cepat unit Reskrim ujung melakukan penelusuran di rumah orang tuanya ditemukan kendaraan roda dua diduga sebagai barang bukti tersebut Dan ada informasi pelaku berada di rumah istrinya perumahan Syariah apa dek dan personil universitas ujung bergerak cepat dan menemukan pelaku dan dilakukan introgasi sejenak setelah itu dia diamankan dengan barang bukti.” Terang Kompol M. Anwar .

Sejauh ini, lanjut Kapolsek Ujung, pihak penyidik telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan telah melengkapi administrasi penyidikannya. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polsek Ujung Polres Parepare.

Sementara tersangka dijerat dengan Undang-undang Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ke-1, ke-3, ke-4, ke-5 subs pasal 362 junto pasal 55, 56 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

 

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare