PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna, di Gedung Paripurna DPRD Kota Parepare, Rabu, (04/01/23).
Kali ini agendanya jawaban Wali Kota Parepare terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Rapat paripurna itu, dipimpin Ketua DPRD Kota Parepare, Ir, H. Kaharuddin Kadir, yang didampingi Wakil Ketua I H Tasming Hamid dan Wakil Ketua II Rahmat Sjamsu Alam.
Wakil Wali Kota (Wawali) Parepare H. Pangerang Rahim hadir mewakili Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare H Iwan Asaad, para staf ahli, asisten, dan sejumlah perwakilan pimpinan SKPD, dan jajaran pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Wawali Parepare, H. Pangerang Rahim membacakan penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD sebagaimana yang telah disampaikan, Selasa, (03/01/23) kemarin, sehubungan dengan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Menurutnya, pada pandangan umum Fraksi DPRD Kota Parepare, berbagai ulasan yang dibahas, baik dalam bentuk pandangan maupun tanggapan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi, pada prinsipnya merupakan informasi awal dalam rangka memasuki pembahasan tingkat selanjutnya.
“Atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, sebagaimana yang telah disampaikan pada tanggal 3 Januari 2023 kemarin. Sehubungan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Berbagai, ulasan baik dalam bentuk pandangan, maupun tanggapan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada prinsipnya merupakan informasi awal dalam rangka memasuki pembahasan tingkat selanjutnya. Dan pada hari ini pemerintah daerah memberikan penjelasan atas tanggapan atau pandangan yang disampaikan tersebut, meskipun masih dalam kontes makro dan untuk jawaban yang bersifat teknis.” Kata Pangerang Rahim.
Lanjut Wawali, pihaknya akan menyampaikan melalui rapat pembahasan pada tingkat berikutnya. Pemkot memahami bahwa adanya berbagai pandangan yang disampaikan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sebagaimana yang diungkapkan oleh fraksi-fraksi dewan merupakan masukan dan menjadi perhatian pemkot untuk muatan-muatan dalam Perda ini.
“Adanya rancangan peraturan daerah agar ini, dapat memberikan kemudahan kesederhanaan dan kepastian dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Besar harapan dan ini dapat menjadi berkualitas, tidak tumpang tindih, mudah dilakukan menegakkan saat ada pelanggaran. Dan membantu masyarakat untuk menggeliatkan lagi ekonomi, dan juga tidak menyulitkan masyarakat baik secara sistem, dan persyaratan yang kemudian dapat berimplikasi pada peningkatan PAD Parepare. Harapan fraksi DPRD merupakan harapan kami pula, bahwa ranperda tersebut penyusunannya mempedomani peraturan perundang-undangan yang ada dan pengaturannyanya memuat kearifan lokal di dalamnya.” Terang Wawali.




















