PAREPARE, RADIOMESRA. COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare akhirnya mengeluarkan secara resmi surat pemberhentian ketua DPRD Andi Nurhatina Tipu, hal itu diungkapkan wakil ketua II DPRD Parepare M. Rahmat Sjamsu Alam. Senin (12/09/22)
‘Yang pertama, ada dua Yang harus memang dilakukan pengisian dengan sepeninggalnya almarhum ibu Hj. Andi Nurhatina Tipu yang pertama pengisian terhadap ketua DPRD dan pergantian antar waktu anggota DPRD. Tadi Kami di DPRD berdasarkan surat yang masuk dari partai Golkar sudah melakukan 2 hal, yang pertama sudah melakukan persuratan kepada gubernur melalui walikota ini sesuai dengan PP 12 tahun 14 tatib DPRD no 1 tahun 2019. Mekanisme nya adalah pimpinan DPRD bersurat ke gubernur melalui walikota untuk pemberhentian selaku anggota DPRD. Tadi kami juga melakukan rapat paripurna pemberhentian ibu Andi Nurahatina Tipu selaku ketua DPRD.” Kata Rahmat.
Politisi Demokrat ini lanjut menjelaskan setelah itu akan menyurat lagi ke gubernur Melalui wali kota terkait pemberhentian tersebut dalam rapat paripurna. di PP 12 tatib DPRD mengatur bahwa diberhentikan, ada jangka waktu paling lama 7 hari setelah menyurat maka gubernur melakukan pemberhentian resmi dalam bentuk SK secara resmi.
“Setelah itu kami menunggu setelah itu parpol yang bersangkutan mengusulkan kembali calon ketua DPRD pengganti untuk disampaikan ke DPRD. Di DPRD kembali berproses kembali ke wali kota untuk disampaikan ke gubernur untuk dibuatkan SK ketua DPRD yang baru.” Jelas Rahmat.
Rahmat menambahkan sedangkan Kalau di KPU hanya untuk PAW. Proses ketua itu tidak harus lewat KPU karena internal partai
“Kalau di KPU hanya untuk PAW proses ketua itu tidak harus lewat KPU karena internal partai tapi di PAW ini nanti DPRD menyurat ke KPU, KPU akan memberikan daftar nama sesuai dengan hasil pemilu diatur dalam PKPU no 6. Mekanisme PAW juga diatur dalam UU 23 th 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP no 12 tahun 2018 bunyinya hampir sama kalau PKPU no 6, tidak kuat maka ada di UU 23.” Tambah Rahmat.




















