PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare yang di pimpin wakil ketua 1 H. Tasming Hamid di Ruang Rapat Paripurna, Senin (22/8/2022).
Menurut Tasming, Penetapan perda Kota Layak Anak (KLA) Pemkot segera dapat menindaklanjuti dengan menerbitkan perwalinya dan semua stakeholder bisa terlibat di dalamnya.
“Tadi sudah ditetapkan Perda penyelenggaraan kla kota layak anak tentu kita berharap apa yang DPRD lakukan ini eksekutif bisa menindaklanjuti dengan perwalinya dan semua stakeholder bisa terlibat di dalamnya kita berharap dengan adanya Perda ini tadi sudah disampaikan ke pak wali bagaimana perlindungan terhadap anak bagaimana pelayanan terhadap anak bisa maksimal tentunya yang menjadi prioritas mungkin anak-anak yang ada di lampu merah itu bisa diterbitkan itu sudah menjadi tugas kita di DPRD tugas semua stakeholder bagaimana anak-anak mendapat perhatian yang layak.” Jelas Tasming.
Sementara, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe memaparkan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat, lebih khusus kepada masing-masing ketua dan anggota yang telah bekerja secara maksimal untuk pembahasan Ranperda ini.
Taufan memaparkan, Ranperda ini diperlukan sebagai upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak. Dengan adanya regulasi daerah ini, kata dia, akan memberikan legalitas dan kekuatan hukum dalam menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak, agar dapat hidup tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan hak-hak yang dan martabat kemanusiaan.




















