29.2 C
Pare-Pare
Minggu, April 19, 2026
spot_img

Polres Parepare Gelar Press Realise Penangkapan Sabu 11 Kg

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepolisian Resor (Polres) Parepare Release penangkapan pelaku pembawa 11 kilogram sabu-sabu dari Kalimantan yang berhasil digagalkan aparat kepolisian sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare, Senin (25/7/22) lalu..Sementara, pelaku dengan inisial MI alias CK, berhasil diringkus polisi di Kabupaten Bone, hari Selasa (26/7/22).

Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono saat memimpin Press Relese, Senin (08/08/22) menjelaskan kepolisian akan terus mendalami sabu tersebut akan di edarkan daerah mana.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan Baru kali ini. Adapun rencana akan diedarkan di mana sampai saat ini masih kami terus upayakan pendalaman namun kami curiga mungkin akan diedarkan di daerah sekitar Parepare dan tidak tertutup kemungkinan juga sampai di Makassar Sidrap dan Pinrang di daerah sekitarnya. Ini kami masih menduga keras namun, masih kita tetap mendalami. Sampai saat ini masih berstatus kurir yang mana yang bersangkutan dijanjikan nominal 100 juta untk bisa mengantar barang tersebut.” Kata Andiko

Lebih lanjut, Andiko mengatakan baik barang bukti maupun kedua buruh pelabuhan tersebut diamankan Kapolsek KPN untuk dilakukan pendalaman keterangan lebih lanjut.

Adapun keterangan dari kedua buruh tersebut (AQ dan HS), adalah keduanya membawa barang tersebut karena diminta oleh seseorang dari atas kapal untuk membawa barang itu ke salah satu area parkir pelabuhan yang mana terdapat pohon ketapang.

Polisi kembali melakukan pendalaman karena belum bisa menyimpulkan siapa yang membawa barang tersebut.  Petugas kembali melakukan pendalaman dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada pada KM Queen Soya maupun yang terdapat di pelabuhan, yaitu melalui CCTV.

Dari situlah, diketahui bagaimana barang yang diduga narkotika jenis sabu ini berada di tangan kedua buruh tersebut. Sekaligus, didapatkan gambar orang yang menyuruh kedua buruh melalui rekaman CCTV.

Pasal disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare