30.5 C
Pare-Pare
Thursday, November 30, 2023
spot_img

Terkait Kelonggaran Masker, KSOP Parepare Tunggu Aturan Baru Kementerian Perhubungan

pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

PAREPARE, RADIOMESRA. COM. – Presiden Jokowi mengumumkan sejumlah pelonggaran aturan terkait Covid-19. Kebijakan pelonggaran ini dikeluarkan karena pandemi di Indonesia sudah terkendali. Salah satu aturan yang dilonggarkan yaitu mengenai penggunaan masker.

Jokowi mengumumkan hal itu dalam tayangan konferensi pers di Istana Bogor melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/05/22).

Menanggapi informasi tersebut Kepala KSOP Parepare Triono Mengatakan KSOP kota Parepare menunggu akan ada instruksi langsung dari Menteri perhubungan Dan sementara ini pihaknya tetap melaksanakan prokes dengan menjaga apa yang sudah menjadi acuan surat edaran yang terakhir yaitu surat edaran nomor 37 tahun 2022

“Tentunya nanti akan ada instruksi langsung dari Menteri perhubungan. Kami menunggu langsung instruksi dari Menteri perhubungan Sesuai surat edaran kita tunggu baru kita akan lakukan aja pelonggaran pemakaian masker. Karena ini baru pernyataan presiden tapi tetap ada turunannya dengan surat edaran Menteri perhubungan. Untuk sementara kita tetap melaksanakan prokes tentunya dengan menjaga apa yang sudah menjadi acuan surat edaran yang terakhir yaitu surat edaran nomor 37 tahun 2022 dan insya Allah kita tunggu surat edaran yang baru nanti lalu kita bisa melakukan pelonggaran.” Jelas Triono

Most Popular

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare