PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Parepare AKP Bambang, beserta Kapolsek KPN Parepare IPTU Sukri, menggelar Press Release pengungkapan kasus narkotika, di Mako Polres Parepare, Sabtu (02/04/2022 ) pukul 09.00 Wita.
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono menuturkan bahwa pengungkapan berawal dari informasi tentang salah satu penumpang KM. Cattleya Express
“Penumpang kapal itu dari Tarakan Nunukan itu akan menuju Parepare ada informasi nama kapalnya kateliya express yang diduga menyimpan barang diduga juga merupakan narkotika jenis sabu dan disimpan dalam kantong dengan kain warna merah dan dikemas dengan menggunakan bungkusan teh Malaysia hasil pendalaman kami akan dipecah untuk dipasarkan masih didalami kemarin sempat Kami juga dalami sedikit hasilnya sementara 3 daerah kami jg lebih mendalami sebetulnya apakah di ketiga daerah itu kepada siapa masih didalami ini 888 adalah kode tertentu yang dipakai digunakan.” Jelas Kapolres.
Sementara barang bukti yang diamankan yaitu satu sachet plastik berukuran besar berisi sabu, dua unit handphone android, dan uang tunai Rp 1 juta.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara.




















