28.9 C
Pare-Pare
Minggu, April 19, 2026
spot_img

KPU Parepare Gelar Rakor Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I 2022

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2022. Kegiatan itu digelar di Ruang Media Center, Kantor KPU Kota Parepare, Selasa (29/03/22).

Di kegiatan itu, Komisioner KPU Kota Parepare, hadir lengkap. Guna kelancaran kegiatan itu, KPU Parepare juga mengundang sejumlah instansi terkait hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain mengatakan, jika kegiatan itu sudah menjadi agenda rutin KPU Kota Parepare. Minimal, kata dia, dilaksanakan sekali dalam Tiga bulan. Dasarnya, sesuai pada PKPU Nomor 6 Tahun 2021.

Hasruddin juga menjelaskan, sebelum kegiatan itu dilakukan, KPU Parepare sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Itu, sambung dia, demi kelancaran dan keabsahan data pemilu berkelanjutan tersebut.

Sementara itu, Anggota KPU Parepare, Divisi Program dan Data, Mursalin Muslimin memaparkan, data pemilih berkelanjutan triwulan I Tahun 2022, sebanyak 98.536 pemilih dari Empat Kecamatan. Rinciannya, untuk Kecamatan Soreang, sebanyak 32.252 pemilih. Di Ujung, 22.495 pemilih. Kecamatan Bacukiki Barat terdapat 30.388 pemilih. Sedangkan di Kecamatan Bacukiki ada 13.401 pemilih.

“Terkait dengan progres atau hasil dari proses pemutakhiran data berkelanjutan kita untuk triwulan pertama di tahun 2022 ini tentu juga akan timbul pertanyaan kalau diperhatikan secara seksama tadi di proses pemaparan akan terlihat ada perbedaan antara jumlah TPS sebagaimana yang telah disampaikan pada rapat koordinasi PDB triwulan ke-4 tahun 2021 yang lalu dimana pada kesempatan tersebut dipaparkan ada 428 TPS sementara pada rakor kali ini atau tepatnya rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk triwulan pertama tahun 2022 berkurang sehingga kemudian menjadi 320 TPS.” Kata Mursalin.

Lanjut Mursalin, pada kesempatan ini dirinya menyampaikan bahwa hal tersebut dikarenakan tengah dilakukan pemetaan ulang yang berkelanjutan terkait dengan jumlah TPS khususnya untuk kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini mengacu pada peraturan KPU nomor 6 tahun 2021 di mana di dalam PKPU tersebut mengatur jumlah pemilih dalam satu TPS paling banyak 500 orang serta penempatan pemilih pada tiap TPS nya memperhatikan kesamaan penempatan TPS yang sama bagi anggota satu keluarga sebagaimana yang tertera dalam kartu keluarga yang bersangkutan dan memperhatikan alamat RT nya

“Penambahan jumlah pemilih pada tiap TPS yang sebelumnya paling banyak 300 orang per TPS menjadi paling banyak 500 orang per TPS tentu akan berkonsekuensi pada berkurangnya jumlah TPS itulah barangkali yang kemudian menjadi alasan kenapa pada rakor kita kali ini terdapat pengurangan atau penurunan jumlah TPS dari 428 menjadi 320 dan pada kegiatan kegiatan selanjutnya tentu pemetaan ini akan berlangsung secara dinamis sesuai dengan perkembangan dan progres dari hasil hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang tengah kita lakukan saat ini.” Terang Mursalin.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare